Berita Terkini

KPU Palopo Menuju Daftar Pemilih Bersih

BA-REKAPITULASI-DPB-OKTOBER-TAHUN-2021-KPU-KOTA-PALOPOUnduh PALOPO -- Data pemilih Kota Palopo yang terdapat dalam data pemilih berkelanjutan kembali mengalami penurunan jumlah. Jika pada bulan September jumlahnya sebanyak 107.231 pemilih, maka pada bulan Oktober 2021 jumlanya berkurang sebanyak 93 pemilih menjadi 107.138 pemilih. Angka tersebut tertuang pada rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan dalam rapat pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Oktober 2021 yang dilaksanakan di Media Center KPU Palopo, Senin (01/11/2021). Ketua KPU Kota Palopo Abbas Djohan menjelaskan jika berkurangnya jumlah pemilih dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) ini sebagai bagian dari upaya KPU Kota Palopo untuk mencapai daftar pemilih bersih. "Berkurangnya data pemilih tersebut disebabakan beberapa faktor diantaranya dikeluarkannya pemilih yang belum ber KTP elektronik (KTP-el) dan yang belum melakukan perekaman KTP-el yang jumlahnya cukup banyak", jelas Abbas Djohan. Selain itu lanjut Abbas Djohan berkurangnya data pemilih tersebut juga disebabkan masih adanya data pemilih ganda. "Yang ganda ini salah satunya harus di keluarkan dari daftar pemilih", pungkasnya. Dari data rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang telah diplenokan oleh KPU Kota Palopo tercatat ada sebanyak 148 potensi pemilih baru terdiri dari 73 pemilih laki-laki dan 75 pemilih perempuan sementara pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 241 orang dengan rincian 143 pemilih laki-laki dan 98 pemilih perempuan. Sehingga pada bulan Oktober 2021 jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 107.138 pemilih yang terdiri dari 52.239 pemilih laki-laki dan 54899 pemilih perempuan.(isw)

Rakornas PPID KPU RI hari kedua

Hari kedua Rakornas PPDI menghadirkan wartawan senior kompas Antony lee. Paparan materinya sangat menarik, memberikan tips bercerita lewat tulisan. Ia memulai dengan pertanyaan mengapa menulis? Ada 4 poin alasan seseorang menulis. 1) memberikan informasi, 2). Menjalankan tugas, 3) Memperkaya khazanah keilmuan, 4) Mendorong perubahan. Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang jenis dan tema tulisan. Jenis tulisan umumnya berita langsung/straight News, feature human interest, dan Analisis dan opini. Tema tulisan, ada yg aktual, tren, keseharan, minat khusus, dan humanisme. Teman-teman yg berminat mengetahui secara detail tentang kiat menulis silahkan kunjungi channel youtube KPU RI. Rakornas PPID KPU dan workshop kehumasan di hari kedua ini juga menghadirkan Imam Sukamto (wartawan foto senior tempo). Bagi kalian yg punya minat fotografi jurnalistik materi ini sangat menarik untuk menambah wawasan. Imam Sukamto memaparkan kategori foto jurnalistik, salah satunya General News yaitu foto yg berisikan gambar dari suatu peristiwa yg terjadwal atau direncanakan sebelumnya.. Materi pertama menjelaskan tentang tulisan bercerita, materi kedua foto bercerita. Lebih jelasnya tonton saja diakun youtube KPU RI. KPUPALOPOMELAYANI

Palopo Tuan Rumah Pelaksanaan Bimtek Sidalih Berkelanjutan dan Sipdapil 21

PALOPO -- Kota Palopo menjadi tuan rumah penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sidalih Berkelanjutan se Tana Luwu dan tana Toraja yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (26/10/2021). Menurut Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Uslimin dipilihnya Kota Palopo sebagai tempat penyelenggaraan bimtek ini mengingat letaknya yang berada di tengah-tenga daerah yang menjadi peserta dalam bimtek tersebut, selain itu karena Palopo didukung oleh sarana dan prasarana yang sangat memadai. "Tujuan dilaksanakannya bimtek ini adalah sebagai upaya memberi pemahaman yang sama kepada semua kabupaten kota terkait Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) berkelanjutan sebagai upaya mencapai data pemilih bersih untuk pemilu dan pemilihan 2024 mendatang", terang Usle sapaan akrab mantan Pemred Harian Fajar ini. Selain Bimtek Sidalih Berkelanjutan tambah Usle bimtek ini juga membahas tentang Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih (Sipdapil 21). "Nantinya akan digunakan oleh KPU Provinsi Sulsel sebagai data base untuk pemilihan gubernur tahun 2024 mendatang", sebutnya. Usle berharap dari bimtek ini akan semakin meningkatkan pemahaman terhadap Sidalih Berkelanjutan dan Sipdapil 21, baik oleh komisioner KPU Kabupaten/Kota terlebih lagi oleh operator yang akan menjalankan aplikasi tersebut. Di kesempatan yang lain Komisioner KPU Provinsi Sulsel Divi Teknis Penyelenggara yang juga koordinator wilayah Tana Luwu dan Tana Toraja, Asram Jaya mengingatkan KPU kabupaten/Kota yang berada dibawah koordinasinya untuk benar-benar bekerja maksimal dalam menuntaskan data pemilih agar nantinya dihasilkan data pemilih yang benar-benar bersih. "Maka gunakan bimtek ini untuk memahami secara menyeluruh persoalan seputar data pemilih untuk kemudian di selesaikan denga baik", tandas Asram Jaya. Sementara itu Ketua KPU Kota Palopo, Abbas Djohan dalam sambutannya saat menerima para peserta bimtek menyampaikan rasa terimakasih atas dipilihnya Palopo sebagai tuan rumah. "Kami sekaligus memohon maaf bila dalam pelaksanaan bimtek ini terdapat kekurangan di dalamnya", singkat Abbas. Adapun Kabupaten Kota yang ikut dalam bimtek ini diantaranya KPU Kabupaten tana Toraja, KPU Kabupaten Toraja Utara, KPU Kabupaten Luwu Timur, KPU Kabupaten Luwu Utara, KPU Kabupaten Luwu dan Kota Palopo selaku tuan rumah.(isw)

Tingkatkan Pemahaman Tupoksi Divisi Hukum KPU Palopo Sosialisasi Internal

PALOPO -- Sebagai salah satu elemen yang ada di KPU, Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki peran yang strategis dalam kerja-kerja penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu guna mengoptimalkan peran tersebut Disi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo melaksanakan kegiatan sosialisasi di internal divisi sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas SDM terhadap tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan tanggungjawab. Bertempat di ruang rapat Komisioner, Selasa (12/10/2021) dilaksanakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Kecamatan, Paitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Dalam penjelasannya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail menjelaskan maksud dari SOP ini adalah sebagai pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS. "Berdasarkan PKPU 8 dan Surat Keputusa KPU nomor 337 tahun 2020 maka KPU kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menangani dan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc", terang Wandi sapaan akrab mantan penyiar radio ini. Sehingga kedepan tambah Wandi dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS dan KPPS tidak lagi ditanganai oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) namun oleh KPU Kabupaten/Kota. "Maka dari itu bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran etik terhadap penyelenggara kami di bawah, melaporkannya di KPU Kabupaten/Kota saj", jelas Wandi. Oleh karenanya dalam waktu dekat ini pihaknya juga berencana untuk kembali melaksanakan sosialisasi SOP (SOP) Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS ini kepada seluruh jajaran KPU termasuk para komisioner.(isw)

Menuju DPB Bersih KPU Palopo Gelar Pleno Perbaikan PDPB

BA-PLENO-PERBAIKAN-REKAPITULASI-DPB-SEPTEMBER-2021-KPU-KOTA-PALOPOUnduh PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo kembali menggelar pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), bertempat di media center KPU Kota Palopo, Rabu (06/10/2021). Pleno tersebut dilakukan untuk perbaikan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang telah di tetapkan selama ini. Menurut Ketua KPU Kota Palopo, Abbas Djohan bahwa hal ini mereka lakukan guna menindaklajuti surat penyampaian dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2460/PL.01.2/73/2021. "Dalam surat tersebut kami KPU Kabupaten Kota di minta untuk melakukan pleno perubahan terhadap DPB periode September kemarin dengan membersihkan data pemilih dari yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el", jelas Abbas Djohan usai memimpin rapat pleno tersebut. Lebih jauh Abbas menjelaskan jika perbaikan terhadap PDPB bulan September tersebut juga didasarkan pada hasil rapat koordinasi nasional terkait Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (Sidalih) dan hasil rapat pleno KPU Sulsel tertanggal 6 Oktober 2021. Dari rapat pleno PDPB yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo terdapat sebanyak 1.242 pemilih yang dikeluarkan dari DPB karena tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el. "Untuk sementara pemilih ini kami keluarkan dari DPB, jika nantinya pemilih ini sudah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman maka akan dimasukkan kembali ke DPB", kata Abbas Djohan. Maka dengan demikian jumlah pemilih di Kota Palopo yang terdapat dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setelah pleno sebanyak 107.231 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 52.309 orang dan pemilih perempuan sebanyak 54.922 orang.