Berita Terkini

Olah DPB Juli KPU Palopo Gelar Pra Pleno

PALOPO -- Jelang pelaksanaan pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar pra rapat pleno, Jumat (30/07/2021). Rapat tersebut sebagai upaya mematangkan data yang akan diplenokan besok, Sabtu (31/07/2021) dimana sejumlah hal dicermati agar data pemilih yang akan dilaporkan pada bulan ini jelas dan akurat. Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Data, Informasi dan Perencanaan Efendi Samaila menyebutkan ada beberap hal penting yang disinkronkan sebelum data pemilih tersebut ditetapkan sebagai DPB dalam rapat pleno besok. "Hal yang kami sinkronkan adalah jumlah pemilih, asal pemilih di wilayah mana saja serta rekomendasi yang disampaikan pihak bawaslu ke kami semua itu disinkronkan dalam pra rapat pleno ini", terang Efendi Samaila. Sehingga, lanjutnya lagi dalam rapat pleno besok data yang akan ditetapkan dalam daftar pemilih berkelanjutan benar-benar data falid. Terkait berapa jumlah DPB Kota palopo pada bulan Juli ini, Efendi belum bersedia mengungkapkannya. "Besok saja setelah pleno", jawabnya singkat. Untuk diketahui jumlah DPB Kota Palopo pada bulan Juni yang lalu tercatat sebanyak 108.595 pemilih dengan rincian sebanyak 53.146 pemilih laki-laki dan 55.449 orang pemilih perempuan.(isw)

Senin KPU Palopo Mulai Terapkan WFH

PALOPO -- Menyikapi kondisi penyebaran wabah covid-19 di Kota Palopo yang terus meningkat maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengambil langkah antisipatif guna meminimalisir dan memutus matarantai penyebaran covid-19 dengan memberlakukan work from home (WFH) mulai Senin (02/08/2021) pekan depan.Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar di ruang rapat komisioner pada Jumat (30/07/2021) pagi ini yang dihadiri seluruh komisioner, sekretaris dan para kasubbag."Keputusan ini kami sepakati sebagai langkah antisipatif memutus matarantai penyebarancovid-19 di lingkungan kerja KPU Palopo, dimana keputusan ini juga didasari oleh surat edaran mulai dari MenPAN-RB, Mendagri, Ketua KPU RI dan surat edaran Wali Kota Palopo", ungkap Abbas, Ketua KPU Kota Palopo yang ditemui usai memimpin rapat pleno.Abbas menjelaskan berdasarkan surat edaran Wali Kota Palopo Nomor 800/1090/BKPSDM/VII/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Covid-19 bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25% sementara pelaksanaan tugas kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dari jumlah pegawai. "Sementara masa berlakunya sampai berakhirnya kebijakan pelaksanaan PPKM covid-19 di Kota palopo", tandas Abbas.Sejauh ini belum ada laporan resmi terkait adanya komisioner atau pegawai di lingkup KPU Kota Palopo yang terkonfirmasi positif covid-19. Meski demikian langkah antisipatif dengan pemberlakukan WFH ini dinilai mampu memutus matarantai penyebaran wabah covid-19 dilingkup kantor KPU Kota Palopo.(isw)

Kelas Virtual Hukum Hadirkan Dua Ketua Pengadilan

PALOPO -- KPU rovinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali melaksanaan kelas virtual hukum dan kepemiluan untuk yang kedua kalinya, Kamis (29/07/2021). Kelas virtual kali ini terasa istimewa karena menghadirkan dua ketua pengadilan, yakni Ketua Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Oyo Sunaryo dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena. Keduanya mengulas tentang kewenangan masing-masing pengadilan dalam menangani perkara pemilu mau pun pemilihan. Ketua PTTUN Makassar, Oyo Sunaryo menjelaskan jika PTUN/PTTUN memiliki kewenangan dalam konteks gugatan pemilu (electoral challenge) sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan pemilu yakni terpenuhinya asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. "Sengketa proses pemilu melalui PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang TUN pemilu antara calon peserta pemilu dengan penyelenggara (KPU) akibat dikeluarkannya keputusan baik oleh KPU RI, Kapu Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota," terang Oyo Sunaryo. Demikian halnya dengan pemilihan atau pilkada, PTUN menangani sengketa TUN yang timbul antara peserta pasangan calon gubernur/wakil gubernur, pasangan calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon walikota/wakil walikota dengan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu Ktua PN Makassar, Faris Hidayat Sopamena juga menguraikan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menangani tindak pidana baik tindak pidana pemilu mau pun tindak pidana pemilihan atau pilkada. "Pengadilan Negeri berkewenangan menangani dua-duanya (tindak pidana pemilu dan tindak pidana pemilihan). Dan yang diadili adalah hanya yang berkaitan dengan tindak pidananya saja bukan di luar itu, seperti sengketa proses atau hasil", jelasnya. Hanya saja lanjut Farid, khusus peanganan perkara tindak pidana pemilu atu pemilihan Pengadilan Negeri hanya diberi waktu paling lama 7 hari sejak pelimpahan perkara untuk memutus perkara. "Maka biasanya sidangnya dilaksanakan pada malam hari dan majelis hakim yang menanganinya pun adalah hakim khusus yang memahami kepemiluan dan ditetapkan melalui keputusan Ketua MA", sebutnya. Sebelumnya Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir berharap agar kelas virtual hukum dan kepemiluan yang digagas teman2 divisi hukum kabupaten/kota se Sulsel bisa menjadi sarana meningkatkan keilmuan dan pemahaman dibidang hukum kepemiluan sehingga menjadi bekal dalam menghadapi tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. "Untuk pertamakalinya sebuah kegiatan di lingkup KPU Sulsel menyandingkan dua Ketua Pengadilan sebagai pemateri dan ini hal yang sangat luar biasa. Terpisah Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, Iswandi Ismail mengakui kelas virtual ini sangat bermanfaat terutama dalam menambah ilmu dan wawasan tentang hukum dan kepemiluan. "Apalagi hadirnya dua pemateri Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Ketua PTTUN Makassar, ilmu dan pengalaman keduanya sangat membuka wawsan kami selaku penyelenggara", kuncinya.(isw)