Berita Terkini

Pemilu Mahal, Doli : Jangan Main-Main Melaksanakannya!

PALOPO -- Ada pernyataan menarik yang disampaikan oleh Ketua KOmisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat hadir sebagai pemateri pada kegiatan Kelas Virtual Hukum dan Pemilu yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (12/08/2021). "Setidaknya hal itu tergambar dari jumlah anggaran yang diajukan oleh KPU untuk pelaksanakan Pemilu 2024 yang besaranyya mencapai Rp.86 Triliun meskipun dianggarkan secara multi years", ungkap Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Oleh karena itu itu Ia mewanti-wanti semua pihak khususnya KPU sebagai penyelenggara untuk tidak main-main dalam pelaksanaan pemilu kedepan khususnya pada peneyelenggaraan pemilu 2024. "Seharusnya biaya pemilu yang sangat besar dan mahal itu dapat berbanding lurus dengan penyelenggaraan yang berkualitas sehingga juga mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas pula", harapnya. Maka dari itu semua pihak harus berbenah dan mempersiapkan diri dalam meghadapi pemilu 2024 mendatang. Ia pun menilai kegiatan Kelas Hukum dan Virtual Hukum dan Pemilu ini sebagai upaya KPU Sulsel dalam meningkatkan kapasitas penyelenggara untuk mencapai tingkat penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.(isw)

Di Kelas Virtual Azry Yusuf Kupas Tuntas Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

PALOPO -- Kelas virtual hukum dan pemilu yang diselenggarakan bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan 24 KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (05/08/2021) mengupas tuntas penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Dengan menghadirkan anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf sebagai pemateri, kelas virtual ini suasananya semakin hidup dan semarak dengan pemaparan materi yang lugas dan taktis yang membuat para peserta semakin bersemangat. Dalam pemaparannya selama kurang lebih satu setengah jam, Azry Yusuf yang pernah menjabat anggota KPU Bulukumba menyebutkan jika undang-undang nomot 7 tahun 2017 tentang pemilu memberi tugas kewenangan kepada Bawaslu untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu. "Bagi kami di Bawaslu tugas ini tmenjadi kewajiban yang harus dijalankan sekaligus sebagai tantangan yang harus dihadapi, maka dari itu asas keadilan pemilu benar-benar harus dijunjung dan ditegakkan dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu", jelasnya. Menjawab pertanyaan salah satu perserta tentang apakah KPU harus membuat keputusan yang sama dengan yang diputuskan atau direkomendasikan oleh Bawaslu dengan tegas Azry Menjawab harus, "Sebagai manusia biasa bisa saja rekomendasi bawaslu itu ada kekeliruan, maka dari itu cara menyelesaikannya adalah melalui gugatan ke PTUN hingga ke MA karena inilah penyelesaian yang konstitusional", tegasnya. Maka dari itu Azry Yusuf yang baru saja meraih gelar Doktor bidang hukum ini juga menekankan bahwa sebagai penyelenggara pemilu baik KPU mau pun Bawaslu punya tujuan yang sama dalam menyukseskan pemilu meski dengan peran yang berbeda. "Olehnya setiap penyelenggara (pemilu) wajib menjaga integritas dalam menjalankan tugas", kuncinmya. Kelas virtual hukum dan pemilu ini sendiri menjadi agenda rutin diskusi Kamisan yang digelar oleh KPU Provinsi dan 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulsel, dimana rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan hingga Desember mendatang melalui aplikasi zoom meeting.(isw)

DPB Palopo Berkurang 74 Orang

BA-PLENO-REKAPITULASI-DPB-JULI-2021-KPU-KOTA-PALOPO-ok-1dafhgjUnduh PALOPO -- Jumlah pemilih di Kota Palopo pada bulan Juli ini berkurang sebanyak 74 orang. Hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melakukan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Sabtu (31/07/2021). Menurut Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Data Informasi dan Perencanaan, Efendi Samaila berkurangnya Data tersebut dikarenakan jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lebih besar dari pada penambahan jumlah potensi pemilih. "Hal ini dikarenakan kami hanya menerima laporan masyarakat yang memang lebih banyak melaporkan jumlah pemilih yang meninggal dunia ketimbang orang yang terdaftar sebagai penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP", terang Efendi Samaila. Diakuinya sejak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tak lagi memberi akses terhadap data kependudukan, praktis pihaknya hanya mengandalkan laporan masyarakat terkait perkembangan Kependudukan di Kota Palopo. "Dimana laporan yang kami terima tersebut memang lebih banyak yang kategori TMS (meninggal) dibanding potensi pemilih seperti mereka yang baru saja menginjak usia 17 tahun yg telah perekam e-KTP", tambah Efendi. Namun pun demikian pihaknya terus mencoba berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mendapatkan data potensi pemilih yang nantinya akan dimasukkan ke DPB. "Kami coba berkoirdinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, Kodim 1403 Palopo dan juga dengan Polres Palopo," kuncinya. Dalam pleno DPB terungkap jumlah pemilih di Kota Palopo pada Juli ini sebanyak 108.521 pemilih berkurang 74 pemilih dibanding bulan sebelumnya. Dari jumlah itu terdapat sebanyak 53.102 pemilih laki-laki dan 55.419 pemilih perempuan. Sementara itu di Juli ini terdapat sebanyak 51 potensi pemilih baru terdiri dari 25 laki-laki dan 26 perempuan. Adapun pemilih TMS kategori meninggal dunia sebanyak 125 pemilih dengan rincian 69 laki-laki dan 56 perempuan. Selanjutnya Data ini akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU Provinsi dan selanjutnya ke KPU RI.(isw)