Palopo - Uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adi Wijaya mengatakan dalam uji publik tersebut pihaknya mendorong tiga rancangan pemetaan Dapil dan alokasi kursi DPRD.
“Ketiga rancangan yang diusulkan masing-masing memiliki kekurangan pada 7 prinsip pemetaan Dapil. Rancangan pertama tidak memenuhi prinsip kohesivitas, kemudian di rancangan yang kedua dan ketiga kesinambungannya juga tidak terpenuhi karena Dapil berubah dengan Dapil yang 2019,” katanya.
“Jadi pada prinsipnya ketiga Dapil ini masing-masing ada kelemahan di 7 prinsip tersebut. Sehingga itu kita lakukan uji publik dan kita galih melalui Focus Group Discussion (FGD) dan pada akhirnya nanti rancangan akan diusulkan dan ditetapkan KPU RI sebagai daerah pemilihan,” sambungnya.
Ahmad menyebut, setelah dilakukan uji publik, ketiga rancangan pemetaan Dapil dan alokasi kursi DPRD akan di usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Anjuran KPU RI Itu, kita mengusulkan tiga rancangan pemetaan Dapil. Sementara alokasi kursi dalam ketiga rancangan tersebut berbeda -beda setiap Dapil karena tergantung pada jumlah penduduk,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan.
” 7 prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan,” jelasnya.
Berikut tiga rancangan pemetaan Dapil Anggota DPRD Kota Palopo yakni:
Rancangan pertama pembagian Dapil Kota Palopo meliputi Dapil I yakni Kecamatan wara dan Mungkajang untuk Alokasi Kursi 7 dengan jumlah penduduk 52. 570 jiwa, Dapil II meliputi Kecamatan Wara Utara, Bara dan Telluwanua untuk alokasi 9 kursi dengan jumlah penduduk 66.898 jiwa dan
Dapil III Wara Timur, Wara Selatan dan Sendana untuk Alokasi 9 kursi dengan jumlah penduduk 63. 989 jiwa.
Kemudian untuk rancangan kedua pemetaan Dapil Palopo meliputi Dapil I meliputi Kecamatan wara dan Wara Timur dengan alokasi 10 kursi dengan jumlah penduduk 69.840 jiwa, Dapil II meliputi Kecamatan Wara Selatan Sendana, Mungkajang dan wara Barat dengan alokasi 6 kursi dengan jumlah penduduk 46.719 jiwa dan Dapil III meliputi Kecamatan Wara Utara, Bara dan Telluwanua untuk alokasi 9 kursi dengan jumlah penduduk 66. 868 jiwa.
Dan rancangan ketiga pemetaan Dapil kota Palopo terdapat Empat dapil, Dapil I meliputi Kecamatan Wara dan Wara Utara untuk alokasi 7 kursi dengan jumlah penduduk 52. 201 jiwa, Dapil II meliputi Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur untuk alokasi 8 kursi dengan jumlah penduduk 56. 324 jiwa, Dapil III meliputi Kecamatan Sendana, Mungkajang, Wara Barat untuk alokasi 4 kursi dan Dapil IV meliputi Bara dan Telluwanua untuk alokasi 6 kursi dengan jumlah penduduk 46. 073 jiwa.
Dalam Kegiatan tersebut dihadiri , Komisioner KPU Palopo, Wakil Walikota Palopo, Pengurus Partai politik se-Kota Palopo, Wakapolres Palopo, Akademisi, Bawaslu Palopo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tim Perumus.
https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1669217092PENGUMUMAN RANCANGAN DAPIL.pdf