Berita Terkini

KPU Palopo Gelar Rapat Pleno DPSHP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kota pada Jumat (12/5/2023) bertempat di Aula Beach Hotel, Pontap Palopo, hasilnya menjadi 130. 692 pemilih. Ketua KPU Kota Palopo, Abbas Johan mengatakan, mengatakan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka DPSHP dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi. Ia menambahkan rapat pleno DPSHP saat dilaksanakan masih dalam daftar awal di tingkat Kota. “Ada lagi DPSHP pada bagian akhir yang juga akan ditetapkan DPT nantinya,” kata Abbas. Menurut Abbas Johan, hasil rapat pleno ini sudah menerima masukan dari Bawaslu, parpol dan tanggapan dari pihak terkait seperti dinas kependudukan, pendidikan serta dari unsur masyarakat Sementara Divisi Data KPU Palopo, Effendy mengatakan bahwa dari pelaksanaan rekapitulasi, terdapat pengurangan dari DPS rapat pleno sebelumnya dengan DPSHP dikarenakan ada 972 yang tidak memenuhi syarat. https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1684072723BA DPSHP KPU Kota Palopo.pdf  

PENGUMUMAN NOMOR :357/PL.01.4-Pu/7373/2023.TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Palopo untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: A.     DOKUMEN PENGAJUAN 1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; 2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan 3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. B.    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN 1. Waktu Pengajuan a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat 2. Tempat Pengajuan Kantor KPU Kota Palopo, Jalan Pemuda Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo C.    LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota*) a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palopo dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Palopo apabila telah: 1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. 2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh: 1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palopo atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palopo atau nama lain yang sah, 2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palopo atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palopo atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palopo dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palopo atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palopo atau nama lain yang sah 3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada angka2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palopo. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar BakalCalon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Kota Palopo mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota. 3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kotanya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir. 4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Palopo dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Palopo. a. Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 16.00 WITA b. No Hp :082283990116 (Mutia Adam, S.AN) No Hp :085345806968 (Azhar Rusli) c. Email:silonkpukotapalopo@gmail.com https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1682265700Pengumuman-2.pdf

KPU Kota Palopo Memaksimalkan Tahapan Proses Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo berjanji memaksimalkan tahapan proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014. "KPU akan bekerja maksimal agar tak satu pun masyarakat kehilangan hak politiknya. Karena itu, tenggat waktu yang tersisa ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memasukkan sarannya jika ada yang belum terdaftar, KPU Kota Palopo tengah melakukan perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan menjadi DPT resmi untuk pelaksanaan pemilu mendatang FORMULIR TANGGAPAN DI BAWA INI https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1681106945FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT.pdf

KPU Palopo Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rapa tersebut berjalan di ruang Media Center Kantor KPU Jl. Pemuda Raya, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu (5/4). Dalam sambutannya, Ketua KPU, Abbas Djohan mengatakan bahwa jika penetapan DPS ini masih sifatnya sementara. “Masih adaa tahapan kedepannya hingga penetapan DPT. Ditingkat Kelurahan (PPS) dan tingkat Kecamatan (PPK) juga telah melakukan rekapitulasi,” katanya Abbas mengungkapkan, tujuan Pleno ini agar permasalahan -permasalahan terkait pemuktahiran data pemilih bisa terselesaikan. Hal itu berdasarkan argumentasi yang bisa dipertanggung jawabkan, baik secara etika maupun secara administratif. “Kita berharap, rapat pleno kali ini akan mendapatkan masukan-masukan kritikan yang bersifat konstruktif,” ujarnya. Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Palopo mengatakan, penetapan DPS Pemilu merupakan hal yang sangat penting. Tujuannya demi kelancaran Pemilu yang akan dilaksanakan,jujur dan profesional dalam bekerja dalam mengemban tugas,” ucap Nuryadin. Turut hadir dalam kegiatan, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Dinas Pendidikan wilayah XI Provinsi Sulsel dan pengurus Partai Politik (Parpol) se Kota Palopo, PPK se-kota Palopo, Panwascam Se-kota Palopo, Bawaslu Palopo. https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1680933234SALINAN SK PENETAPAN DPS KPU PALOPO.pdf https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1680933207BA REKAPITULASI DPS PEMILU 2024 KPU KOTA PALOPO.pdf

PENGUMUMAN NOMOR: 200/SDM.02.1-Pu/7373/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO TAHUN 2023

Berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil Wawancara Tenaga Administrasi Nomor 217/SDM.02.1-BA/7373/2023 Tanggal 25 Februari 2023, diumumkan bahwa peserta dinyatakan Lulus Tenaga Administrasi pada Sekretariat KPU kota Palopo adalah sebagai berikut SELENGKAPNYA KLIK TAUTAN DI BAWA INI https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1677318055Pengumuman Tenaga Administrasi.pdf