Berita Terkini

Pengumuman KPU Kota Palopo Nomor: 403/PP.04.01-PU/7373/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Berikut Pengumuman KPU Kota Palopo Nomor: 403/PP.04.018-PU/7373/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pendaftaran dilakukan melalui link akses http://siakba.kpu.go.id https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1668914874PENGUMUMAN STEMPEL.pdf

KPU Kota Palopo Buka Pendaftaran PPK

PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Palopo, Surahman menjelaskan jika pendaftaran penerimaan berkas calon anggota PPK akan berlangsung hingga hari Selasa 29 November 2022.. "Ada sedikit perubahan dalam tata cara pendaftaran calon anggota PPK kali ini. Dimana KPU menggunakan sistem pendaftaran online menggunakan aplikasi SIAKBA", terang Surahman. Surahman menambahkan bagi calon pelamar dapat mengakses aplikasi SIAKBA melalui link https://siakba.kpu.go.id. "Selanjutnya nanti calon pendaftar akan diarahkan dalam pe gisian aplikasi SIAKBA", tambahnya. Guna mengantisipasi calon pendaftar dalam menjalankan aplikasi SIAKBA, KPU Kota Palopo membuka layanan helpdesk sebagai sarana bagi calon pelamar untuk mendapatkan informasi seputar pendaftarkan, persyaratan pendaftaran, dan cara menggunakan aplikasi SIAKBA. "Bagi calon pendaftar sebelum mendaftar sebaiknya mencari informasi yang jelas. Makanya kami siapkan helpdesk. Jadi silahkan datang ke helpdesk yang ada di kantor KPU Kota Palopo", jelasnya. Berikut persyaratan calon anggota PPK : a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik  yang bersangkutan; f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sementara untuk kelengkapan berkas calon pendaftar menyiapkan : 1. Surat pendaftaran 2. Daftar riwayat hidup 3. Foto copy KTP elekteonik 4. Foto copy ijazah menengah atas / sederajat atau ijazah terakhir 5. Pas foto 6. Surat pernyataan dan 7. Surat keterangan Sekali lagi surahman mengingatkan agar para calon pendaftar untuk memanfaatkan helpdesk yang ada di kantor KPU Kota Palopo untuk mendapatkan informasi yang jelas dan pasti.(isw)

KPU Palopo Petakan 487 TPS Untuk Pemilu 2024, 3 Diantaranya TPS Khusus

PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memetakan sebanyak 484 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan oleh pemilih di kota palopo dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Hal tersebut terungkap saat digelarnya Rapat Koordinasi (rakor) Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Palopo, Selasa (15/11/2022). Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Efendi Samaila dalam pemaparannya menyebutkan jika jumlah TPS tersebut berkurang jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2019 lalu. "Hal ini disebabkan pengisian pemilih yang ada di setiap TPS dioptimalkan hingga 300 pemilih di setiap pemilih, sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh KPU RI", terang Efendi Samaila. Namun pun demikian, Tambah Efendi jika jumlah TPS yang ada saat ini adalah jumlah sementara. "Karena pada dasarnya jumlah TPS sangat dipengaruhi oleh jumlah pemilih. Jadi bisa saja angka ini bertambah jika jumlah pemilih juga ikut bertambah", urainya. Selain jumlah TPS sebanyak 484 tersebut KPU Kota Palopo juga telah memetakan 3 TPS khusus yang akan digunakan oleh pemilih yang pada saat hari pemungutan suara berada di Lembaga Pemasyarakatan. "Kami juga memetakan 3 TPS khusus yang akan ditempatkan di Lapas Kelas II A Palopo untuk melayani warga binaan yang ada di sana pada saat hari pemungutan suara", jelasnya. Pemetaan 3 TPS khusus di Lapas Kelas II A Palopo dikarenakan dari data terakhir yang diperoleh dari pihak lapas Palopo menyebutkan ada sekitar 831 orang warga binaan sesuai data terkhir bulan November 2022. "Sementara ini penyusunan jumlah pemilih per tps maksimal 300 orang sehingga di Lapas dipetakan 3 TPS Khusus", tandas Efendi Samaila. Sebagai informasi data pemilih berkelanjutan bulan September 2022 Kota Palopo tercatat sebanyak 110.818 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 53.867 dan pemilih perempuan sebanyak 56.951 orang. Dalam rakor pemetaan TPS tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Bawaslu Kota Palopo, Kalapas Palopo, Camat dan Lurah se Kota Palopo, Dinas terkait dan sejumlah stakeholder lainnya.(isw)

KPU Kota Palopo Siap Laksanakan Verifikasi Faktual

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan siap utk melakukan proses verifikasi faktual (Verfak) terhadap partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang akan mulai dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022. Kesiapan tersebut diutarakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Kota Palopo, Ahmad Adiwijaya disela-sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Aula Macora Hotel The Rinra Makassar, Selasa (11/10/2022). "Bimtek ini akan menjadi bekal kami dalam melakukan verfak sesuai yang telah diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022", kata Doktor jebol Universitas Negeri Makassar ini.  Ditambahkannya secara internal KPU Kota Palopo juga akan melakukan Bimtek terhadap tim verifikator yang telah dibentuk sebelumnya. "Hasil Bimtek hari ini juga akan kami turunkan ke tim verifikator kami", tandas Ahmad Adiwijaya.  Sementara itu Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimtek tersebut mengingatkan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota jika proses verfak merupakan salah satu fase krusial dalam penyelenggaraan pemilu.  "Verifikasi faktual menjadi penentu lolos tidaknya sebuah partai politik menjadi peserta pemilu", tegasnya mengingatkan.  Faisal Amir menjelaskan ada dua hal yang akan diversifikasi faktual yaitu Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. "Kalau metodenya ada tiga yaitu mengunjungi, menghadirkan dan menghubungi melalui teknologi komunikasi", pungkasnya. Bimtek ini selain diikuti oleh Komisioner Divisi Teknis juga dihadiri oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis, Kasubbag Hukum dan Pengawasan serta Operator SIPOL Kabupaten/Kota se Sulsel. Dimana Bimtek direncanakan berlangsung hingga Kamis (13/10/2022).(isw)

Jumlah Pemilih Kota Palopo Lampaui Angka 110 Ribu

PALOPO -- Untuk pertama kali sejak Pemilu 2019 jumlah pemilih Kota Palopo lampaui angka 110 ribu, tepatnya berada pada angka 110.818 pemilih, jauh diatas jumlah pemilih pada bulan Agustus yang berjumlah 107.143 pemilih. Hal itu terungkap dari hasil pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBP) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo,  Jumat (30/09/2022). Anggota KPU Kota Palopo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Efendi Samaila mengungkapkan bertambahnya jumlah pemilih secara signifikan tersebut setelah pihaknya melakukan pemadanan data yang diturunkan oleh KPU RI.  "Selain data tersebut pertambahan jumlah pemilih di bulan September ini juga dipengaruhi data pemilih pemula yang kami terima dari Disdik Provinsi Sulsel", jelas Efendi Samaila. Efendi menambahkan hal lain yang menyebabkan pertambahan jumlah pemilih meningkat drastis karena jumlah pemilih baru yang juga bertambah cukup banyak. " Jadi data yang kami olah ini adalah murni data yang dimiliki KPU dan masukan dari berbagai pihak", tandasnya. Adapun rincian data pemilih yang diolah oleh KPU Kota Palopo per 31 September 2022 adalah jumlah pemilih sebanyak 110.818 pemilih terdiri dari 53.867 pemilih laki-laki dan 56.951 pemilih perempuan. KPU Kota Palopo juga mencatat ada sebanyak 14.727 kategori pemilih baru yang terdiri atas 7.660 laki-laki dan 7.067 perempuan, sementara pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.052 pemilih terdiri dari 5.895 pemilih laki-laki dan 5.157 pemilih perempuan.(isw)

Ikut Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Palopo Usulkan Ini

MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Rabu (27/09/2024). Adapun yang menjadi menjadi peserta pada rakor yang digelar di Aula Kantor KPU Sulsel itu terdiri dari Komisioner dan Kassubag Hukum Kabupaten/Kota se Sulsel.  Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh Komisioner untuk mengidentifikasi sejak awal permasalahan yang berpotensi menjadi sengketa. "Lakukan kajian bersama komisioner dan teman-teman sekretariat dimana peluang munculnya sengketa kemudian ditangani", pesan mantan anggota KPU Kabupaten Barru dua periode ini. Sementara itu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail dalam rakor tersebut mengusulkan agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara ad hoc.  "Selain ini tugas baru bagi KPU Kabupaten/Kota juga pelaksanaan seleksi penyelenggara ad hoc tdk lama lagi dilaksanakan", ungkap Wandi sapaan akrabnya.  Wandi menambahkan, sebagai tugas baru maka perlu segera dilakukan bimtek untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan penanganan pelanggaran etik oleh penyelenggara ad hoc.  Menyikapi hal itu KPU Sulsel akan menjadwalkan kegiatan khusus untuk bimtek penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara ad hoc dalam waktu dekat ini.(isw)