Berita Terkini

48 Lurah, 9 Camat Hadiri Rakor Forum PDPB Terakhir KPU Palopo

PALOPO --Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terakhir yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo pada Kamis (15/09/2022) di ruang Media Center dihadiri oleh 48 Lurah dan 9 Camat yang berada di wilayah Kota Palopo. Ketua KPU Kota Palopo, Abbas Djohan mengapresiasi kehadiran para Camat dan Lurah dalam rakor yang membahas terkait data pemilih yang masih belum padan. Dimana pihak Kelurahan dan Kecamatan sangat berperan besar dalam membantu KPU melaksanakan program Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). "Kami sangat mengapresiasi peran dan keterlibatan pemerintahan Kelurahan dan Kecamatanyang selama ini membantu kami (KPU) dalam melaksanakan pendataan pemilih melalui program DPB. Bantuan tersebut sangat memudahkan kami", ungkap Abbas Djohan saat memberi sambutan. Meski diakuinya jika belum semua data pemilih yang diolah KPU Kota Palopo bisa terselesaikan, "Namun setidaknya kerjasama pihak Kelurahan dan Kecamatan telah memudahkan kami dalam mengindentifikasi data penduduk sebagai data potensi pemilih", terang Abbas Djohan lagi. Sementara itu Komisioner KPU KOta Palopo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Efendi Samaila berharap pihak Kecamatan dan Kelurahan tetap bersinergi dengan KPU Kota Palopo terkhusus dalam hal pemutakhiran data pemilih. "Saat ini kami tengah melaksanakan pencocokan terbatas (coktas) terhadap sejumlah data pemilih yang masih perlu mendapat kejelasan dimana kami turun langsung ke setiap kelurahan untuk mencocokkan data pemilih yang kami miliki dengan kondisi riil di lapangan", jelas Efendi Samaila. Ada pun data yang dilakukan pencocokan terbatas tambah Efendi, adalah data penduduk yang telah meninggal dunia, penduduk yang pindah keluar dan penduduk yang pindah masuk. Sejumlah Lurah dan camat menyampaikan dukungannya kepada KPU Kota Palopo untuk tetap membantu KPU dalam melaksanakan coktas terhadap data pemilih yang dimiliki oleh KPU Kota Palopo. Selain dihadiri oleh Lurah dan Camat, Rakor Forum PDPB tersebut juga dihadiri oleh sejumlah instansi diantaranya Polres Palopo, Kodim 1403 Palopo, Lapas Klas IIA Palopo, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah perguruan tinggi serta ormas. Dalam rakor tesebut juga terungkap jumlah pemilih Kota Palopo per 31 Agustus 2022 tercatat sebanyak 107.143 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 52.102 orang dan pemilih perempuan sebanyak 55.041 orang.

Agustus 2022 Pemilih Baru Kota Palopo Hanya Bertambah Satu Orang

PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo kembali menggelar rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBP) untuk periode bulan Agustus di ruang media center, Kamis (01/09/2022). Dalam rapat pleno PDPB yang dipimpin langsung Ketua KPU Kota Palopo, Abbas Djohan tersebut terungkap jumlah pemilih baru sepanjang bulan Agustus 2022 hanya satu orang. Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Data, Perencanaan dan Informasi,  Efendi Samaila mengungkapkan jika jumlah pemilih Kota Palopo per 31 Agustus 2022 sebanyak 107.143 orang.  "Jumlah pemilih ini mengalami penurunan dibanding pada bulan sebelumnya yang berkurang sebanyak 301 pemilih", terang Efendi Samaila.  Efendi beralasan berkurangnya jumlah pemilih tersebut selain karena penambahan jumlah pemilih baru yang hanya satu orang, juga karena pemilih kategori TMS yang justru tinggi.  "Ada sebanyak 302 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil olah data yang kami lakukan sepanjang bulan Agustus", ujar mantan Ketua Panwaslu Kota Palopo periode 2008-2009 ini. Adapun rincian jumlah pemilih Kota Palopo per 31 Agustus 2022 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 52.102 orang dan pemilih perempuan sebanyak 55.041 pemilih sehingga jumlah pemilih per Agustus sebanyak 107.143 orang pemilih. "Dimana pada periode Juli jumlah pemilih Kota Palopo berjumlah 107.444 orang", tandas Efendi Samaila. Selain dihadiri komisioner, rapat pleno PDPB tersebut juga diikuti Sekretaris,  para Kasubbag dan staf Divisi Data Perencanaan dan Informasi.(isw)

KPU Kota Palopo Sosialisasi Internal Dampak Gratifikasi Terhadap Pemilu

PALOPO -- Sebagai upaya menjaga proses tahapan pemilu 2024 berlangsung objektif, profesional dan tak terpengaruh dari perilaku korupsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar sosialisasi terkait gratifikasi dengan topik Dampak Gratifikasi Terhadap Penyelenggaraan Pemilu, Kamis (18/08/2022). Dalam Sambutannya saat membuka sosialisasi yang diperuntukkan khusus untuk internal KPU Kota palopo tersebut, Ketua KPU Kota Palopo Abbas Djohan mengingatkan agar seluruh jajaran KPU Kota Palopo untuk menghindari gratifikasi. "Apalgi jika itu mempengaruhi kerja-kerja kita dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang tengah kita laksanakan saat ini.Wajib dihindari untuk tidak menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau status sebagai ASN dan penyelenggara negara", kata Abbas Djohan mengingatkan. Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo tersebut menghadirkan Iswandi Ismail sebagai pemateri. Dimana dalam materinya Iswandi Ismail lebih banyak menyoroti tentang upaya mencegah terjadinya praktik gratifikasi. "Bahwa gratifikasi dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi sehingga sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu dimana hal itu dapat mempengaruhi proses dan lkulaitas pemilu," terang Komisioner Divisi Hukum dan Paengawan yang kerap disapa Wandi ini. Lebih jauh wandi menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Jika terlanjur menerima gratifikasi lanjut Wandi, maka sebaiknya segera dilaporkan sesuai mekanisme yang ada agar hal itu tidak menimbulkan dampak hukum kepada yang menerima. "Batas Waktu melaporkannya paling lambat 10 hari setelah gratifikasi diterima atau ditolak. Melapukannya melalui Unit Pengaduan Gratifikasi (UPG) yang ada di masing-masing satker KPU", tandasnya.

KPU Kota Palopo Sosialisasikan PKPU 4 Ke Stakeholder

PALOPO -- Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh KPU telah resmi dimulai sejak 29 Juli 2022 yang lalu. Oleh karenanya untuk memberi pemahaman kepada seluruh stakeholder khususnya pengurus partai politik yang ada di daerah maka KPU Kota Palopo melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan tahapan yang dimaksud, di Media Center KPU Kota Palopo, Senin (01-08-2022). Ketua KPU Kota Palopo Abbas Djohan dalam sambutannya berharap peserta sosialisasi dapat lebih memahami mekanisme dan prosedur dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 sesuai yang tertuang dalam PKPU 4/2022. "Kami yakin rekan-rekan pengurus parpol juga sudah mengetahui mekanisme dan pebdaftaran parpol ini. Tapi jika ada yang dirasa masih kurang dipahami bisa disampaikan dalam pertemuan ini. Saya juga berterima kasih kepada Bapak Wali Kota dan unsur Forkopimda yang turut hadir dalam sosialisasi ini", sebutnya. Sementara itu Wali Kota Palopo HM. Judas Amir dalam sambutannya berharap agar KPU dapat bekerja dengan baik dalam proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024. "Khusus di Kota Palopo ini semoga semua prosedur dan mekanisme dijalankan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai Wali Kota tentu saya berharap pelaksanaan pemilu di Kota Palopo berjalan aman dan lancar", ujarnya singkat. Pada sambutan yang lain Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman meminta seluruh masyarakat kususnya partai politik untuk bersama-sama menjaga kondisi kamtibmas tetap aman. "Karena ini adalah tanggung jawab bersama agar poses pemilu berlangsung sukses", tandasnya. Pada pemaparan materi sosialisasi Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya menjelaskan dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dilakukan secara terpusat di KPU RI. "Yang melakukan pendaftaran adalah pengurus pusat partai politik di KPU RI. Dengan terlebih dahulu setiap parpol memasukkan data administrasinya melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)", terangnya. Sehingga, tambah Doktor lulusan UNM Makssar ini pendaftaran kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya dimana masing-masing pengurus mendaftar ke KPU sesuai tingkatannya. "Jadi kami di KPU Kabupaten/Kota nantinya hanya melakukan verifikasi terhadap partai politik sesuai data yang diturunkan oleh KPU RI melalui SIPOL", tambahnya. Hal lain yang sangat penting diketahui dan dipahami oleh partai politik khususnya di daerah adalah proses verifikasi maka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dimana oleh KPU partai politik dikategorikan ke dalam 4 bagian yakni parpol yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada pemilu 2029, parpol yang tidak memenuhi PT tetapi memilik kursi di DPRD Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. Kategori selanjutnya adalah parpol yang tidak memenuhi PT dan tidak memiliki kursi baik di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta partai politik yang baru terbentuk. "Untuk kategori pertama hanya akan dilakukan verifikasi administrasi, sementara parpol kategori dua, tiga dan empat dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan catatan verifikasi vaktual dilakukan setelah parpol yang bersangkutan dinyatakan lolos verifikasi administrasi", pungkas Ahmad Adiwijaya. Selain dihadiri seluruh Komisioner KPU Kota Palopo dan unsur Forkopimda sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut juga dihadiri sejumlah pimpinan partai politik baik yang lolos PT maupun partai politik baru.