Berita Terkini

Pastikan Hak Pilih Terlindungi KPU Palopo Intens Sosialisasi Pindah Memilih

PALOPO -- Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo intens melakukan sosialisasi pindah memilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2024 mendatang.

Seperti sosialisasi pindah memilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kamis (02/11/2023). Dimana sosialisasi tersebut diikuti Kepala Kantan pejabat serta orseluruh pegawai KPKNL Kota Palopo.

Dalam pemaparan materi sosialisasinya Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail menegaskan jika sosialisasi yang mereka lakukan adalah upaya untuk menjaga dan melindungi hak pilih warga negara.

"Maka dari itu setiap wajib pilih yang berdomisili di luar Kota Palopo dan pada hari pemungutan suara memastikan diri berada di Kota Palopo dapat segera mengurus pindah memilih agar terdaftar sebagai DPTb", terang Wandi sapaan akrab Komisioner KPU Palopo yang saat ini menjabat untuk periode kedua.

Lebih jaug Wandi menjelaskan bagi pemilih yang telah terdaftar dalan DPT dan karena alasan tertentu berada di luar domisilinya pada hari pemungutan suara untuk segera mendatangi PPS atau PPK atau KPU Kota Palopo untuk mengurus pindah memilih. "Syarat untuk pindah memilih harus terdaftar di DPT dan akan memilih di luar domisilinya", ungkapnya.

Sesuai Keputusan KPU (KPT) Nomor 695 tAHUN 2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, terdap sembilan alasan seorang pemilih dapat mengurus pindah memilih.

Yang pertama sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, kedua menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan rawat dan keluarganya, ketiga penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, keempat menjalani rehabilitasi narkoba.

Selanjutnya yang kelima menjalani tahanan di Rutan atau Lapas atau terpidanan yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, keenam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, ketujuh  pindah domisili, kedelapan tertimpa bencana alam dan kesembilan bekerja di luar domisilinya.

Menurut Wandi di Kota Palopo terdapat cukup banyak pemilih yang masuk dalam sembilan kategori dia atas. "Khusus pemilih yang bekerja di luar domisilinya banyak tersebar di instansi vertikal, BUMN, Perbankan dan sejumlah lembaga lainnya termasuk keluarga TNI/Polri yang ikut suami atau istri bertugas di Palopo", kuncinya.

Adapun dokumen bukti dukung yang harus disiapkan adalah Surat keterangan, Surat Pernayataan, Surat Tugas atau Surat dari Intansi atau perusahaan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel basah.

Sementara Kepala KPKNL Kota Palopo Naf'an Widiarso Rafid yang didampingi Kasubbag Umum, Priskila Sura Layuk Allo menyambut baik dan berterima kasih atas sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Palopo kepada mereka.

"Kami di KPKNL (Palopo) menjadi lebih banyak tahu terkait pindah memilih ini sehingga ini sangat membantu kami untuk dapat tetap menggunakan hak pilih kami nanti dengan menjadi pemilih DPTb", terang Naf'an Widiarso Rafid.

Naf'an Widiarso Rafid menyebutkan jika hampir semua pegawai KPKNL Palopo adalah mereka yang ber KTP daerah luar Palopo. "Diantaranya ada yang berasal dari Bandung, Garut, Makassar, Jakarta dan sejumlah daerah lainnya, sehingga mereka inilah yang nantinya akan mengurus pindah memilih ke sini". tandasnya.

Saat ini KPU Kota Palopo terus gencar melakukan sosialisasi dan pendataan potensi DPTb dengan mengunjungi sejumlah instansi atau lembaga yang pegawai atau karyawannya berdomisili di luar Kota Palopo dan berpotensi untuk pindah memilih di Palopo.(isw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 430 kali