Berita Terkini

621

PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024. Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dari kecamatan dalam Wilayah Kota Palopo Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA. LAMPIRAN  KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO NOMOR 218 TAHUN 2024 TENTANG TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA   KLIK LINK DI BAWA INI ?? https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1711221046PALOPO SK. 218 PENETAPAN HASIL PEMILU 2024 .pdf  


Selengkapnya
724

Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. 2. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di provinsi Aceh. 3. Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir mash menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi K a r t Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  4. 5. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Demikian disampaikan untuk dilaksanaka klik link lampiran di bawa ini https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1710394537507 SD Ketua kepada Ketua KPU Prov KIP Aceh KPU Kab Kota perihal Surat Pernyataan Dukungan Bakal Paslon Perseorangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.pdf


Selengkapnya
418

KPU Palopo Libatkan Puluhan Petugas Sortir dan Pelipatan Surat Suara 

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mulai melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu serentak 2024. Penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan di gedung Logistik KPU Kota Palopo, Senin 8 Januari 2024. Kasubag Logistik KPU Palopo, Nurbaeti mengatakan jika pihaknya melibatkan 60 orang terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara. "Kami memilih masyarakat sekitar untuk menjadi penyortir dan pelipat surat suara sebanyak 60 orang," katanya. Pihaknya juga menargetkan penyortiran dan pelipatan surat suara diestimasikan selesai dalam lima hari. "Kita targetkan penyortiran dan pelipatan surat suara akan selesai dalam lima hari, dua hari untuk PPWP dan tiga hari untuk DPD," sebutnya. Sebelumnya, tahap pertama penyaluran logistik surat suara KPU Palopo menerima dua jenis surat suara yakni PPWP dan DPD.  Logistik yang diterima berupa 201 Boks dengan isi Surat Suara DPD 133 Boks isi 132.935 Lembar. Rinciannya 132 Boks isi 1.000 Lembar dan 1 Boks Isi 935 Lembar. Sementara untuk Surat Suara PPWP 68 Boks isi 133.935 Lembar. Rincian 66 Boks isi 2.000 lembar, 1 Boks 935 Lembar dan 1 Boks PSU isi 1.000 lembar. (*)


Selengkapnya
435

KPU Palopo Terima 266.870 Surat Suara Pilpres dan DPD

KPU Kota Palopo menerima surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat 5 Januari 2024. Selain itu, KPU Kota Palopo juga menerima surat suara tambahan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 1.000 surat suara. Total surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara DPD dan suarat suara PSU yang diterima KPU sebanyak 267.870 surat suara. Ketua KPU Kota Palopo Abbas Djohan mengatakan, dari 266.870 surat suara terdiri dari 133.935 surat suara Pilpres dan 132.935 surat suara DPD. Ada 201 box logistik dengan rincian 68 box surat suara Pilpres dan 133 box surat suara DPD. “Kami menerima 201 box surat suara yang terdiri dari 68 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 133 box DPD,” kata Abbas Djohan. Sebanyak 66 box surat suara PPWP berisikan 2000 lembar surat suara, dan 1 box lainnya hanya berisi 935 lembar surat suara. Satu box Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga diterima oleh KPU Palopo yang berisi 1000 lembar. “Kami juga menerima satu box PSU yang berisi 1000 lembar surat suara,” tambahnya. KPU Palopo juga menerima surat suara DPD sebanyak 133 box. Sebanyak 132 box berisi 1000 lembar dan 1 box berisi 935 lembar surat suara. Hadir dalam penerimaan logistik, PJ Walikota Palopo, Asrul Sani, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dan Kasdim 1403 Palopo, Mayor Arm Syafaruddin.(*)


Selengkapnya