PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar Sosialisasi Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu serta Simulasi Penghitungan Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum 2019 mendatang, Kamis (14/12/2017), di The Icon Cafe, Jln Andi Djemma, Kota Palopo.
Pada kegiatan tersebut dijelaskan Total jumlah perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di DPRD Kota Palopo, borpotensi bertambah dari 25 menjadi 30 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 mendatang.
Anggota Komisioner KPU Kota Palopo, Samsul Alam mengatakan bahwa Jika Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan Kemendagri-RI menetapkan jumlah penduduk Palopo di atas 200 ribu jiwa, maka secara otomatis jatah kursi di DPRD naik menjadi 30. Artinya, anggota DPRD yang tadinya 25 orang dapat bertambah 30 orang.
"Sesuai UU No.7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat 2, alokasi kursi per kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 50 kursi. Perhitungannya kabupaten/kota yang penduduknya di bawah 100 ribu jiwa, mendapat jatah 20 kursi. Palopo yang penduduknya di atas 100 ribu, jatah kursinya 25, apabila DAK2 Palopo yang ditetapkan Kemendagri jumlahnya melebihi 200 ribu, kursi di DPRD praktis bertambah lima atau total keseluruhan menjadi 30 kursi," jelasnya.
Lanjut Samsul Alam, Penambahan kursi anggota legislatif di kabupaten/kota, merupakan kewenangan KPU-RI. Kepastian besaran DAK2 Palopo baru akan diketahui, 17 Desember 2017 mendatang.
"Kita akan umumkan dan up-date data DAK2 yang ditetapkan Kemendagri. Untuk diketahui, DAK2 diusulkan Dinas Dukcapil ke Kemendagri, kemudian diinvalid dan tercek melalui sistem kerja online yang terintegrasi," tutur Samsul Alam.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti perwakilan Partai Politik dan sejumlah awak media serta pemerhati politik.
Dokumentasi: