Berita Terkini

Pengumuman Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018

    File Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Klik Disini: http://kota-palopo.kpu.go.id/kecamatan_warautara/ http://kota-palopo.kpu.go.id/kecamatan_waratimur/ http://kota-palopo.kpu.go.id/kecamatan_waraselatan/ http://kota-palopo.kpu.go.id/kecamatan_warabarat/ http://kota-palopo.kpu.go.id/kecamatan_wara/ http://kota-palopo.kpu.go.id/kecamatan_telluwanua/ http://kota-palopo.kpu.go.id/kecamatan_sendana/ http://kota-palopo.kpu.go.id/kecamatan_mungkajang/ http://kota-palopo.kpu.go.id/kecamatan_bara/    

KPU Palopo Kini Melaksanakan Tes Wawancara Calon PPS

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan tes wawancara terhadap calon anggota PPS se-Kota Palopo. Wawancara ini berlangsung di Ruangan Media Center Kantor KPU, Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo. Senin (06/11/2017). Wawancara hari ini dikhususkan untuk 121 calon anggota PPS dari 3 kecamatan, yakni Kec. Bara, Telluwanua, dan Kec. Wara Utara. Kemudian hari kedua, Kec. Wara Timur, Wara Selatan dan Kec. Sendana (116). Hari Ketiga untuk Kec. Wara, Wara Barat dan Kec. Mungkajang (101). Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar mengatakan Tes Wawancara Tersebut akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 6 hingga 9 November 2017. "Setelah melalui tahap tes wawancara ini, KPU akan mengumumkan nama-nama yang lulus sebagai anggota PPS dan akan ditetapkan pada tanggal 10 November 2017," Jelasnya. Adapun jadwal pelantikan untuk para calon anggota PPS yang terpilih, akan dilaksanakan pada 11 November 2017 mendatang.  

KPU Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Paslon Perseorangan dan Aplikasi SILON

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), di Ruangan Media Center Kantor KPU, Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec Wara Selatan, Kota Palopo. Sabtu (04/11/2017). Pada sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa bagi Pasangan Bakal Calon (Paslon) Wali Kota Palopo yang hendak mencalonkan lewat jalur perseorangan, tak lagi bisa mendaftar atau mencalonkan lewat jalur partai politik (Parpol). Ketentuan itu berlaku jika berkas yang diserahkan ke KPU dinyatakan diterima dan tengah diverifikasi. Namun jika kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat, baru bisa mengambil jalur parpol. Komisoner KPU Kota Palopo, Samsul Alam menegaskan bahwa Sesuai Pasal 34 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, kalau berkasnya sudah diterima, maka sudah tidak bisa lagi dicalonkan di jalur parpol. "Hal ini berlaku jika KPU menyatakan berkas pencalonan diterima, kecuali kalau setelah diverifikasi dan dinyatakan tidak cukup, maka baru boleh,” jelas Samsul Alam. Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bakal Calon Perseorangan, Buya Andi Iksan Mattottorang, PPK, Panwas Kota Palopo, dan Beberapa Pengurus Parpol serta Tim Bakal Calon Wali Kota Palopo.

KPU Akan Gelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Penggunaan Aplikasi SILON

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akan melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar mengatakan bahwa Masyarakat yang berminat untuk maju sebagai calon kepala daerah sebaiknya mengikuti kegiatan sosisalisasi ini. “Kami sudah mengeluarkan Undangan Terbuka untuk Masyarakat Kota Palopo pada kegiatan Sosialisasi yang akan kami laksanakan hari ini,” Jelas Ketua KPU, Haedar Djidar. Kegiatan tersebut akan digelar di Ruangan Media Center Kantor KPU, Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo. Sabtu 04 November 2017, Pukul 13.30 - 15.30 Wita.