Berita Terkini

KPU Gelar Bimtek PPK dan PPS se-Kota Palopo

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan Bimbingan Teknis kepada PPK dan PPS se Kota Palopo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Selawesi Selatan, Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018, di Hotel Mulia Indah, Jl. Mangga, Kel. Boting, Kec. Wara, Kota Palopo. Sabtu (02/12/2017). Bimbingan Teknis PPK dan PPS ini akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 2 hingga 3 Desember 2017. Ketua Komisioner KPU Kota Palopo, Haedar Djidar mengatakan bahwa Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada PPK dan PPS se Kota Palopo tentang Fungsi dan Tanggung jawabnya sebagai Penyelenggara. Hal yang sama juga disampaikan oleh komisioner KPU Faisal S.Sos, yang mengharapkan agar mengantisipasi adanya perbedaan pandangan mengenai aturan antara para penyelenggara. Dalam acara Bimtek tersebut, peserta diberikan sejumlah materi yang dibawakan langsung Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar, serta para komisioner KPU. Haedar djidar pada kesempatannya membawakan materi tentang Tahapan Pilkada Serentak, Faisal, S.Sos memaparkan Tata Kerja PPK, kemudian Faisal Mustafa memaparkan materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Amran membawakan materi tentang Administrasi dan Pelaporan Keuangan. Sekedar diketahui, Bimbingan teknis di hari pertama tersebut diikuti 45 PPK dari 9 Kecamatan.

Hari Ketiga Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di KPU Palopo Diramaikan Buya-Togellangi

PALOPO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo hari ini menerima Berkas Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018, di Ruangan Media Center KPU, Jl. Pemuda, Kec. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo. Senin (27/11/2017). Ketua KPU, Haedar Djidar mengatakan bahwa sesuai yang dipersyaratkan untuk Bapaslon Perseorangan agar dapat ikut pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2018 mendatang, diwajibkan memenuhi ketentuan syarat dukungan minimal sejumlah 11.788 yang tersebar minimal di 5 Kecamatan. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palopo Syamsul Alam mengatakan dukungan yang disampaikan dalam bentuk Hardcopy 3 rangkap 1 Asli, dengan lampiran fotokopi E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dan Softcopy yang diunggah ke dalam Sistem Pencalonan (Silon). Penerimaan Berkas Syarat Dukungan Jalur Perseorangan hari ini, dimana pasangan Balon Buya Andi Ikhsan dan Andi Togellangi Sulthani telah menyerahkan berkas dukungan sebanyak 11.835. Selain itu, setelah berkas syarat dukungan Jalur Perseorangan memenuhi ketentuan yang berlaku, Tahapan selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual oleh PPS di Kelurahan.

Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Berkas Dukungan Pasangan Calon Jalur Perseorangan

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kantor KPU Kota Palopo. Sabtu (25/11/2017), Pukul 14.00 hingga 16.00 WITA. KPU Kota Palopo Melaksanakan Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan : yaitu LO Bapak Drs. H. Haidir Basir, MM. dan Bapak H. Muh. Ridwan, AR. ST yaitu Junaid, S. Ag. Dan Dahyar, S.AN Dan LO Bapak Buya Andi Ikhsan dan Bapak Andi Togellangi Sulthani, SE. yaitu Solthan Habibie dan Iwan Kurnyawan Masny). Dalam pertemuan tersebut dikatakan oleh LO Bapaslon Buya Andi Iksan dan Andi Toggellangi Sulthani, akan menyerahkan dukungan pada hari Senin, Tanggal 27 November 2017 Pukul 10.00 WITA, Sedangkan LO dari Bapaslon Drs. Haidir Basir dan H. Muh. Ridwan, AR akan datang membawa dukungan perseorangnya pada Hari Rabu, Tanggal 29 November 2017, Pukul 10.00 WITA. Selain itu, hal-hal dibahas dalam pertemuan yg dihadiri oleh Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar, SH., MH., Faisal, S. Sos., M. Si (Divisi Sosialisasi, dan SDM KPU Kota Palopo) juga Samsul Alam, SE., M. Si (Divisi Teknis KPU Kota Palopo) menjelaskan sekaligus mengingatkan kembali terkait Jumlah dukungan minimal serta Sebaran Dukungan yang harus dipenuhi dan disetor Bapaslon ke KPU Kota Palopo. Pertemuan ini disaksikan oleh utusan Panwas Kota Palopo, dan pihak keamanan; Polres Kota Palopo.

KPU Gelar Rapat Koordinasi Penataan Dapil Anggota DPRD Provinsi Dan Anggota DPRD Kota, Serta Simulasi Perhitungan Alokasi Kursi

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kota, Serta Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Tahun 2019, di Icon Cafe Kota Palopo. Kamis (23/11/2017), Pukul 14.00 WITA hingga selesai. Ketua KPU Palopo, yang diwakili Komisioner KPU Faisal Mustafa, SH mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menerima gagasan dan usulan-usulan untuk penetapan daerah pemilihan nantinya. "Setelah usulan nanti disusun akan dilakukan uji publik,” tandasnya. Komisioner KPU Kota Palopo, Samsul Alam, SE., M.Si yang sekaligus Narasumber, pada kesempatannya menjelaskan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Kota Palopo. Dalam pemaparannya, Samsul Alam menjelaskan Tujuh Prinsip Penataan DAPIL terdiri dari Adapun 7 Prinsip tersebut antara lain: Kesetaraan Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional, Profesional, Integralitas Wilayah, Coterminus, Kohesivitas dan Kesinambungan. Selain itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo yang diwakili Ibu Andi Tendriawati, menyampaikan bahwa jumlah kursi Legislatif akan meningkat, dikarenakan jumlah penduduk kini bertambah. "Kami sudah melaporkan jumlah penduduk sebanyak 204.504 jiwa ke Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan" tandasnya. Ketua Panwas Kota Palopo, Pada kesempatannya juga mengatakan kepada seluruh stakeholder, bahwa di setiap Kecamatan Panwas ada untuk mengawasi dan menyelesaikan masalah yang muncul. "Panwas selalu mengedepankan pencegahan dibanding menyelesaikan suatu masalah," tegas Ketua Panwas Kota Palopo. Pada Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Palopo, Ketua Panwaslu Palopo Syafruddin Djalal, SH., Panwascam, Perwakilan Kesbangpol,Perwakilan Disdukcapil, Perwakilan Parpol, dll.

KPU Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, di Hotel Agro Wisata Palopo, Jl. Pongsimpin, Kec. Mungkajang, Kota Palopo. Minggu (19/11/2017). Tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, yakni untuk menyamakan pemahaman UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar, mengatakan bahwa ada banyak perubahan peraturan dari pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif dengan yang sebelumnya. “Sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi pada kalangan masyarakat,” jelas Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar. Ketua KPU Palopo Haedar Djidar menambahkan bahwa sosialisasi ini juga dijadikan ajang untuk bersilahturahim. “Pilkada ini tidak bisa sukses tanpa adanya kontribusi dalam hal partisipasi stakeholder terkait,” tambahnya. Selain itu, Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Hukum Faisal Mustafa mengatakan secara garis besar UU No 7 Tahun 2017 merupakan gabungan UU No 7 Tahun 2013 dan UU 11 Tahun 2011. Hadir sebagai Narsum, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Ikqal Latief, MS.i, Khaerul Mannan, SH.MH, dan Faisal Amir, SE. MS.i. Sosialisasi ini juga dihadiri Walikota Palopo yang diwakili Kadis BPKAD Kota Palopo Hamzah Jalante, Kesbangpol Pemkot Palopo, Perwakilan Parpol, Anggota DPRD Palopo, Panwascam, Tokoh Agama dan Pemuda Kota Palopo.