Berita Terkini

KPU Palopo Gelar Rapat Sinkronisasi Penyusunan dan Rekapitulasi DPTHP-1 Pemilu dengan Bawaslu dan Parpol.

  PALOPO – Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo menggelar rapat Sinkronisasi Hasil Penyusunan dan Rekapitulasi DPTHP-1 Pemilu 2019 dengan Bawaslu Kota Palopo serta Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Pertemuan tersebut dilakukan di Media Center KPU Kota Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takalalla Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Minggu (11/11/2018). Adapun rapat Sinkronisasi merupakan tindak lanjut dari hasil Pleno PPK mengenai Rekapitulasi DPTHP-1 ditingkat Kecamatan Se-Kota Palopo. Ketua KPU Kota Palopo, Abbas  mengatakan “Rapat Sinkronisasi bertujuan untuk mencocokan data yang dimiliki oleh Bawaslu serta Partai Politik dengan data hasil Pleno PPK, sebelum dilakukan Pleno Penetapan DPTHP-2 ditingkat Kota”. “Kita menerima masukan dari Bawaslu dan Partai Politik apabila terdapat perbedaan dalam jumlah data yang dimiliki, kami juga menghimbau untuk segera menyampaikan kepada kami apabila ada ketidaksesuian data yang ditemukan” sambungya. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas mengenai pemilih di Kota Palopo yang belum melakukan perekaman KTP-El. Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Program dan Data, Abdul Harris Mubarak menjelaskan “ Saat ini masih terdapat pemilih di kota Palopo yang belum berKTP-El”. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) H. Asir Mangopo menerangkan, pihaknya akan terus melakukan perekaman KTP-El. “kami akan terus melakukan upaya perekaman sampai selesai, karena itu adalah tugas pokok kami” tegasnya. Hadir pula dalam kegaiatan tersebut, Kasubag Program dan Data, Operator Sidalih, Ketua Panwascam serta Ketua PPK Se-Kota Palopo.

KPU Palopo Terima Surat Edaran KPU RI Tentang Penambahan Jumlah PPK

  PALOPO – Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo menerima Surat Edaran dari KPU RI dengan Nomor :1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK Pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018. Yang dikirim melalui surat elektronik ke alamat email KPU Kota Palopo,  Senin 5 November 2018. Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai Mekanisme rekruitmen 2 (dua) calon Anggota PPK tambahan bagi KPU Kab/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2018. Ketua KPU Kota Palopo, Abbas menjelaskan Pihaknya akan segera menindak lanjuti surat edaran dari KPU RI “Kita akan melaksanakan proses rekrutimen sesuai Surat Edaran dari KPU RI yakni pada tanggal 12 November s/d 14 November 2018 mendatang di Media Center KPU Kota Palopo” “Proses rekruitmen akan memanggil kembali peserta dengan urutan 4 (empat) sampai dengan urutan 10 (sepuluh) calon Anggota PPK pada Pilkada 2018 yang lalu untuk dilakukan tes wawancara/ fit and proper test” Sambung Abbas. Senada dengan hal tersebut, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Abdullah Jaya Hartawan menambahkan “ Kami juga akan memverifikasi 2 (dua) orang anggota PPK pada Pilkada 2018 yang tidak terpilih pada tahap evaluasi anggota PPK untuk Pemilu 2019” “Adapun wawancara dimaksudkan untuk memastikan calon Anggota PPK Pada Pemilu mendatang (1) tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik, (2) Tidak terdaftar sebagai tim kampanye salah satu calon Pada pemilihan Umum Tahun 2019", Tutupnya.

Pastikan Pemilih Non KTP El Tertangani Dengan Baik, KPU Palopo Kembali Sambangi Disdukcapil

  PALOPO – Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo terus berupaya maksimal dalam menyempurnakan data pemilih yang akan digunakan pada pemilu 2019 mendatang. Kamis (25/10/2019) Komisioner KPU Kota Palopo kembali menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan koordinasi terkait penanganan pemilih yang belum melakukan perekaman. Komisioner KPU Kota Palopo yang juga Ketua Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Haris Mubarak di depan Kepala Dinas Dukcapil, Andi Asir Mangopo meminta agar segera dilakukan perekaman terhadap warga yang belum ber-KTP El. "Kita terus dikejar waktu utk menyelesaikan persoalan ini, sehingga koordinasi dengan pihak Dukcapil mutlak harus sering dilakukan. Termasuk hari ini kami membicarakan kapan waktu pelaksanaan perekaman," ungkap Haris. Selain terkait pelaksanaan perekaman, Haris juga mengungkapkan jika persoalan penduduk yang juga tidak memiliki nomor kartu keluarga (NKK) menjadi pembahasan yang dilakukan dengan pihak Dukcapil. Intinya, kata Komisioner yang pernah menjadi dosen UNCP ini semua wajib pilih yang data administrasi kependudukan masih bermasalah akan secepatnya dituntaskan sebelum pelaksanaan hari pencoblosan pada 17 April 2019. "Sudah ada titik temu dengan pihak Dukcapil terkait mekanisme dan waktu pelaksanaan perekaman KTP El, sehingga kami optimistis masalah ini akan bisa terselesaikan sebelum hari pemilihan nanti," ungkapnya. Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo, Asir Mangopo mengamini apa yang disampaikan oleh pihak KPU Palopo. Dimana saat ini pihaknya telah mempersiapkan peralatan yang akan digunakan melakukan perekaman. "Secara teknis Dukcapil sudah sangat siap untuk melakukan perekaman, tinggal mensinkronkan waktu pelaksanaannya karena ini menyangkut keakuratan data dan kesiapan warga yang akan melakukan perekaman," sebut mantan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat ini. Disampingnya itu nantinya pihaknya akan meminta kepada setiap Lurah untuk memastikan warganya yang belum ber-KTP El untuk dihadirkan pada perekaman tersebut. Untuk perekaman sendiri akan mulai dilakukan pada hari Senin ( 29/10/2019) di Kecamatan Wara Timur. "Jadi semua Kelurahan yang ada di Wara Timur akan dilakukan perekaman mulai hari Senin nanti. Jadi perekamannya dilakukan di Kantor Lurah," urainya. Sementara jadwal untuk Kecamatan dan Kelurahan lainnya akan dilakukan sesuai jadwal yang akan segera dibuat. "Yang pasti semua wilayah akan dilakukan perekaman sesuai jadwal yang ada, sehingga dimmbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kantor lurah masing-masing," kuncinya. Dalam pertemuan tersebut turut hadir  dari pihak KPU Kota Palopo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adiwijaya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Iswandi Ismail, Kasubag Teknis KPU Palopo, Rahmansyah, Kasubag Data, Astiawati, sementara dari pihak Dinas Dukcapil Sekretaris Dinas Dukcapil, Tenriawati Andi Syamsuddin, Administrator Data Base, Reni.

IKUTI PILKADA AWARDS SULSEL 2018, KPU PALOPO SABET DUA PENGHARGAAN

  PALOPO – Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo berhasil menyabet dua penghargaan bergengsi yakni, peringkat Terbaik Ketiga untuk Kategori Tata Kelola dan Akses Publik serta Terbaik Ketiga pada Kategori Partisipasi Pemilih Tertinggi Tingkat Kab/Kota pada Ajang “Malam Penganugrahan Pilkada Awards Sulawesi Selatan 2018” yang diselenggarakan Oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Senin, 22/10/2018. Penghargaan tersebut diberikan karena berbagai bentuk kegiatan tata kelola dan akses publik serta peningkatan jumlah Partisipasi Pemilih pada Pilkada tahun 2018 yang lalu dinilai efektif dan mencapai angka diatas 80% sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan Senin Malam tersebut, berhasil dimenangkan oleh KPU Kabupaten Sidrap diperingkat Terbaik Pertama disusul oleh KPU Kabupaten Wajo diposisi Terbaik Kedua dalam Kategori daerah terbaik pelaksanaan Tata Kelola dan Akses Publik. Sedangkan untuk Kategori Partisipasi Pemilih Tertinggi Tingkat Kab/Kota diraih oleh KPU Kab. Bone sebagai terbaik Pertama dan KPU Kab. Jeneponto diposisi Terbaik kedua pada Pilkada Tahun 2018. Abbas, selaku ketua KPU Kota Palopo menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang didapatkan “Kami sangat bersyukur bisa mendapatkan peringkat ketiga mengalahkan puluhan KPU Kab/Kota yang lain. Hal ini tentu dapat memacu kita kedepannya untuk terus bekerja keras menyukseskan Pemilu 2019 mendatang” Pada malam puncak penghargaan tersebut, sebanyak 11 (sebelas) kategori penghargaan diumumkan, diantaranya; Kategori Penyelenggaraan Pilkada Berintegritas, Kategori Kreasi Dalam Melakukan Sosialisasi dan Informasi Pilkada, Kategori Daftar Pemilih Berkualitas, Kategori Pilkada Akses Penyandang Disabilitas, Kategori Dokumen dan Pengarsipan Pilkada, Kategori Distribusi Logistik Pilkada, Kategori Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Pilkada, Kategori Tata Kelola dan Akses Publik, Kategori Partisipasi Pemilih Tertinggi tingka Kab/kota, Kategori Partisipasi Pemilih Tertinggi tingkat Kecamatan, serta Kategori Partisipasi Pemilih Tertinggi tingkat Desa/Kelurahan.