Berita Terkini

KPU Palopo Gelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye

Palopo – Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo menggelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di SeruYa Café, Kamis/15/8/2019. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kampanye pasca Pemilihan Umum Serentak yang jatuh pada 17 April lalu. Abbas, selau Ketua KPU Kota Palopo dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan evaluasi bertujuan untuk melaporkan kepada publik secara transparan perihal tahapan kampanye yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo. “kami membuka semua proses tahapan kampanye mulai dari pembahasan APK, kampanye media massa dan elektronik, sampai pada rapat umum, meskipun Pemilu sudah berakhir namun pelaksanaan evaluasi dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu kedepannya”. Selain mengevaluasi pelaksanaan kampanye, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk melahirkan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan di Konsolidasi Nasional mendatang. Abdullah Jaya Hartawan selaku Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat KPU Kota Palopo menambahkan, jika pelaksanaan evaluasi ini merupakan rangkaian dari Konsolidasi Nasional yang akan digelar KPU RI nantinya. “kami mengundang Pengurus Partai Politik, Bawaslu Kota Palopo, Pemerintah Kota Palopo, serta Polres Kota Palopo untuk mengevaluasi pelaksanaan kampanye sesuai porsinya masing-masing, lalu memberikan rekomendasi untuk kami sampaikan pada forum Konsolnas mendatang” tutupnya.

Resmi - KPU Palopo Tetapkan Jumlah Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Aula Hotel Palopo, Jl. Kelapa, Jumat (19/7/2019) sore pukul 16.00 Wita. Abbas Djohan SH MH selaku Ketua KPU Kota Palopo dalam sambutannya mengatakan, semula KPU Kota Palopo merencanakan Rapat Pleno penetapan pada 3 Juli 2019, namun ditunda atas permintaan KPU RI dikarenakan belum adanya Surat Pemberitahuan dari MK terkait daerah yang terdapat sengketa Pemilu yang bergulir di MK. "Dalam menetapkan jumlah Perolehan Kursi Partai Politik, kami berupaya untuk selalu berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan dengan tetap berpegang pada aturan yang ada" Beliau menambahkan "Kami juga menitip pesan kepada Caleg DPRD Kota Palopo terpilih untuk menjadi contoh kepeimpimpinan yang baik bagi daerah pemilihannya masing-masing, dan juga kami mengharapkan kepada Anggota DPRD Terpilih untuk membantu dan mendukung pelaksanaan Pemilu mendatang melalui penguatan anggaran Pemilu dari dukungan APBD Kota Palopo di tahun 2024" tutupnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Palopo H. Rahmat Masri Bandaso, Kapolres Kota Palopo AKBP Ardiansyah, Komisioner KPU Kota Palopo, Komisioner Bawaslu Palopo, Ketua Partai Politik Se-Kota Palopo, Anggota DPRD Terpilih, serta tamu undangan lainnya. Dalam Rapat Pleno tersebut dibacakan Surat Keputusan KPU Kota Palopo tentang Penetapan Perolehan kursi partai politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo oleh Sekretaris KPU Kota Palopo serta Penandatanganan dan Penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Palopo tentang Penetapan Perolehan kursi partai politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo kepada Partai Politik oleh Ketua KPU Kota Palopo. Berikut Dokumen Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo pada formulir E, E 1. E1.1, E1.2:

KPU Palopo Umumkan Hasil Pleno Pemilu Serentak 2019

Palopo - Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo mengumumkan Hasil  Rapat Pleno Terbuka Rekaptulasi dan Penetapan Hasil Penghtungan Perolehan Suara Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kota Palopo, bertempat di Media Center KPU Kota Palopo, Selasa (7/5/2019). Kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut dimulai pertanggal 02 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 06 Mei 2019 tersebut berjalan tertib, kondusif dan lancar. Pengumuman tersebut berisi  Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk semua Jenis Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh KPU Kota Palopo pada tanggal 17 April 2019 lalu. Berikut Pengumumannya: Jumlah Perolehan Suara Partai Politik Dari Setiap Dapil DPRD Kota Palopo 2. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PPWP 3. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPD RI 4. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR RI 5.  Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 6. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPRD Kota Palopo Dapil 1 7. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPRD Kota Palopo Dapil 2 8. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPRD Kota Palopo Dapil 3  

Resmi – KPU Palopo bakal gelar PSU tanggal 27 April mendatang

Palopo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, bakal menggelar Pemungutan suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo pada tanggal 27 April 2019 mendatang. Kepastian tersebut diungkap langsung oleh Divisi Teknis KPU Kota Palopo Ahmad Adiwijaya, setelah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, menurutnya “Pelaksanaan PSU akan dilaksanakan di 6 (enam) TPS yakni TPS 03 Kelurahan Malatunrung dan TPS 07 Kelurahan Surutanga di Kecamatan Wara Timur, TPS 07 dan 08 Kelurahan Boting serta TPS 12 Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara dan TPS 04 Kelurahan Tamarundung Kecamatan Wara Barat.” Selain itu, berdasarkan petunjuk dari KPU RI jenis pemilihan untuk PSU berbeda-beda disetiap TPS, TPS 03 Kelurahan Malatunrung mengulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi, TPS 07 Kelurahan Surutanga mengulang Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi, TPS 07 dan 08 Kelurahan Boting mengulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, TPS 12 Kelurahan Lagaligo mengulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan TPS 04 Kelurahan Tamarundung Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI. Adiwijaya menambahkan, “Untuk surat suara PSU sendiri sudah tiba dikantor KPU Kota Palopo dan segera mungkin dilakukan pelipatan dan penyortiran, intinya semua logistik sudah siap, kita tinggal mendistribusikan saja.” Sebelumnya, PSU dilakukan diduga karena terdapat kesalahan yang dilakukan KPPS yakni terdapat warga yang memilih hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, namun tidak terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang harus menggunakan formulir A5.(adm) Berikut rinciannya;

Hari ini KPU Palopo terima Penyerahan LPPDK dari Parpol

Palopo - Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo resmi membuka Help Desk Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU Kota Palopo , Jumat (26/04/2019). Ditemui diruang rapat komisioner, (26/4) Iswandi Ismail selaku Komisioner KPU Kota Palopo divisi Hukum menjelaskan, pihaknya resmi membuka Help Desk bagi Partai Politik Se-Kota Palopo untuk kembali melaporkan semua bentuk transaksi dan penggunaan dana kampanye selama tahapan kampanye di mulai “Sesuai jadwal, Penyerahan LPPDK ini berlangsung dari tanggal 26 April 2019 s/d 01 Mei 2019 di mulai pada pukul 08.00-18.00 WITA”. Kasubag Hukum KPU Kota Palopo Nurbaeti menambahkan, Partai Politik harus membawa berkas asli MODEL LPPDK1-PARPOL Asersi Atas Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye, MODEL LPPDK2-PARPOL Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye, MODEL LPPDK3-PARPOL Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, MODEL LPPDK4-PARPOL Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, MODEL LPPDK5-PARPO,  Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye, MODEL LPPDK6-PARPOL, Daftar Saldo Dana Kampanye, MODEL LPPDK7-PARPOL, Pencatatan Penerimaan Dan Pengeluaran Calon Legislatif, Foto copy rekening koran serta nota transaksi/belanja. Selain itu, Iswandi juga menghimbau kepada Partai Politik agar menyerahkan Laporan Dana Kampnayenya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. “Kami menghimbau kepada Partai Politik untuk menyerahkan LPPDKnya tepat waktu, karena LPPDK ini memiliki sanksi yang berbeda dari sanksi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kalau LADK itu sanksinya diskualifikasi, maka LPPDK ini sanksinya bagi calon terpilih adalah tidak dapat dilantik”. Sebelumnya, kegiatan Pelaporan Penggunaan Dana Kampanye Partai Politik telah dilakukan sebanyak dua kali yakni di periode LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dan di periode LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye).