Berita Terkini

Hasil Verifikasi Berkas Banyak TMS, KPU Palopo Terima Pendaftar Kekurangan Calon PPK. Ini Syaratnya;

PALOPO - KPU Kota Palopo kembali melakukan rekrutmen tambahan anggota PPK, masing-masing dua orang setiap Kecamatan. Hal ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor, 31- PUU-VI/2018 yang mengamanatkan jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota dan jumlah Anggota PPK di Kecamatan minimal 5 Orang. Seleksi dilakukan melalui wawancara dan dilakukan mulai Selasa, 14/11/2018, kemarin. Calon anggota PPK yang masuk dalam 10 besar tiap kecamatan pada seleksi PPK yang lalu. Hal ini disampaikan oleh anggota komisioner KPU Kota Palopo, Abdullah Jaya Hartawan, Kamis (15/11/2018) saat ditemui disela-sela seleksi PPK dimedia centre KPU Palopo. “Saat ini 3 urutan teratas yang masuk 10 besar, sudah menjabat, sehingga untuk tambahan 2 anggota PPK yang baru, kita tinggal seleksi 7 calon, sesuai urutan berikutnya,” kata Jaya Hartawan. Hanya saja setelah melakukan verifikasi berkas dan konfirmasi , beberapa anggota PPK hasil seleksi yang lalu di nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) , karena telah menjadi anggota Partai politik , terlibat tim sukses pasangan calon walikota beberapa waktu lalu dan ada beberapa yang telah mengundurkan diri atau tidak berminat lagi masuk menjadi penyelenggara. Oleh karena itu, KPU Palopo , membuka kesempatan kepada warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri guna mengisi kekurangan calon peserta pada beberapa kecamatan yang kurang jumlah pesertanya dengan membawa berkas lengkap dan lampiran rekomendasi dari lembaga pendidikan atau lembaga profesi. Adapun kecamatan yang mengalami kekurangan jumlah calon anggota PPKnya yakni , Telluwanua 3 orang, Wara Barat 4 orang, Bara 1 orang, Wara Utara 1 orang, Wara Selatan 4 orang, “ syarat mutlaknya bahwa setiap kecamatan harus berjumlah 7 orang baru kita bias lakukan seleksi dan keluarkan pengumuman,” jelas Jaya Hartawan Ditambahkannya, bahwa total anggota PPK Kecamatan yang baru, dari hasil seleksi nantinya berjumlah 18 orang, dengan rincian tiap Kecamatan mendapat anggota tambahan sebanyak 2 orang. Rencananya hasil seleksi tambahan PPK ini akan diumumkan pada tanggal 20 November 2018, mendatangkan. Namun baru akan dilantik pada tanggal 02 Januari 2019.

Heboh Sosialisasi Pemilih Milenial di SMAN 5 Kota Palopo

PALOPO - Pelibatan pemilih pemula (milenial) untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019 mendatang menjadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Selain jumlahnya yang cukup besar, mayoritas diantara mereka juga masih awam dalam pemahaman kepemiluan terkhusus dalam penggunaan hak pilih mereka yang di jamin oleh konstitusi. Oleh karena itu KPU Kota Palopo turun melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah sebagai salah satu basis pemilih milenialnya untuk memberi petunjuk.ahaman kepemiluan dan penggunaan hak pilih pada pemilu mendatang. Menggandeng KNPI Kota Palopo sebagai even organizer, KPU Kota Palopo menyambangi SMA Negeri 5 yang berada di Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan, Selasa (13/11/2019) melakukan sosialisasi. Dihadapan ratusan siswa SMA Negeri 5 Komisioner KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail memaparkan materi Pemilih Milenial Cerdas Melahirkan Pemimpin Berkualitas. "Jumlah pemilih pemula yang cukup besar dapat menentukan lahirnya pemimpin yang berkualitas", ungkap Wandi sapaan akrab Komisioner KPU Palopo yang berlatar belakang jurnalis ini mengawali materinya. Tapi syaratnya lanjut Wandi lagi, pemilih pemula harus paham hak-haknya sebagai pemilih dan yang tak kalah pentingnya harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih. "Caranya cek namanya apakah sdh terdaftar di DPT. Bisa ditanya langsung ke PPS", jelasnya. "Cara lain untuk mengecek apakah seseorang sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan melalui link https://sidalih3.kpu.go.id/dppublik/dpsnik", tambahnya. Lebih jauh diuraikannya jika sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Dan diperjelas dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018 yang intinya mengatur hak memilih diantaranya berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el. Khusus KTP-el Wandi menyarankan siswa yang telah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP-el untuk segera mengurusnya di Kantor Dinas Dukcapil. "Atau kami menyarankan pihak sekolah untuk berkoordinasi dengan Dukcapil agar dilakukan perekaman," usulnya. Kehebohan sosialisasi terjadi saat Wandi mengajak para siswa bermain game kepemiluan dan juga meneriakkan yel-yel untuk membangkitkan semangat agar para siswa tetap antusias menyimak materi yang dibawakan. "Heboh ala anak milenial", ungkap Wandi menanggapi keceriaan para siswa dalam mengikuti sosialisasi ini. Antusiasme lain yang diperlihatkan oleh para siswa adalah dengan berlomba-lomba menyampaikan pertanyaan mulai dari bagaimana menjadi pemilih yang cerdas hingga persoalan money politics yang kerap mewarnai pemilu. "Dari pertanyaan yang diajukan menunjukkan jika sebagian besar dari mereka memang masih sangat awam tentang kepemiluan, meski beberapa diantara pertanyaan yang diajukan terbilang serius", ungkapnya. Melihat hal ini maka pihaknya mengajak semua stakeholder yang ada khususnya pemilik kepentingan dalam pemilu untuk bersama-sama melakukan pendidikan politik ke masyarakat khususnya kepada pemilih pemula agar mereka paham pemilu dan politik sehingga dapat melahirkan pemilih yang berkualitas. Hadir pada sosialisasi tersebut Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Bidang Kesiswaan Syahruddin Laisa para siswa kelas XII dan juga sejumlah mahasiswa Unanda yang tengah melaksanakan KKN di KPU Kota Palopo. Selain melaksanakan sosialisasi di di SMA Negeri 5 KPU Kota Palopo dihari yang sama juga melaksanakan kegiatan serupa di SMA Negeri 6 dan di Cafe Agatis dengan tema partisipasi perempuan dalam menyukseskan pemilu 2019.

KPU KETOK PALU, PEMILIH PALOPO 104.699

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengesahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan jilid 2 (DPTHP-2) untuk pemilu 2019 mendatang sebanyak 104.699 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Media Center KPU Kota Palopo, Senin (12/11/2018). Ketua KPU Kota Palopo, Abbas dalam sambutannya saat membuka rapat Pleno menekankan pentingnya setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya sesuai amanat konstitusi. "Maka dari itu KPU dengan sekuat tenaga melakukan pencermatan data pemilih sejak dari DP4 hingga akhirnya bisa kita rampungkan dalam rapat pleno ini", ungkap Abbas. Oleh karena itu ia berharap peran serta semua pihak yang terkait dan memiliki kepentingan terhadap data pemilih untuk bersama-sama menyempurnakan data pemilih yang ada. Silih berganti sembilan PPK yang ada di Kota Palopo membacakan data pemilih hasil pleno yang telah mereka lakukan sehari sebelumnya termasuk berita acara perubahan yang mereka lakukan. Pleno sempat berjalan alot dikarenakan sejumlah koreksi yang disampaikan oleh Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan yang ikut dalam rapat pleno tersebut. Namun setelah dilakukan perbaikan akhirnya data pemilih disepakati pada angka 104.699 orang. Dari sembilan kecamatan di Kota Palopo akhirnya ditetapkan masing-masing jumlah pemilih yakni Kecamatan Wara 17.772 pemilih, Kecamatan Wara Utara 12.493, Kecamatan Wara Selatan 8.558, Kecamatan Telluwanua 8.558, Kecamatan Wara Timur 21.142, Kecamatan Wara Barat 7.202, Kecamatan Sendana 4.494, Kecamatan Mungkajang 5.924, Kecamatan Bara 17.536.

Jumlah Pemilih Berkurang, DPTHP-2 Ditetapkan KPU Palopo Hari Ini

  PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sukses melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap hasil Perbaikan (DPTHP-2), Senin (12/11/2018). Rapat Pleno ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Palopo, PPK se- Palopo serta Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Rapat Pleno yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Palopo, Abbas yang selanjutnya Rapat Pleno dipimpin oleh Abdul Haris Mubarak anggota KPU Palopo Divisi Program Data dan Perencanaan. Rapat Pleno tersebut menetapkan jumlah DPTHP-2 Kota Palopo sebanyak 104.699 dengan rincian 51.163 laki-laki dan perempuan sebanyak 53.536. Jumlah DPTHP-2 ini berkurang dari DPTHP-1, yang berjumlah 104.727, dengan rincian laki-laki sebanyak 51.202 dan perempuan sebanyak 53.555. Setelah dilakukan pencermatan ulang DPTHP-1, maka terjadi pengurangan sebanyak 28 pemilih di DPTHP-2. Jumlah pemilih itu tersebar di sembilan kecamatan, 48 kelurahan, dan 497 TPS. Sementara jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak 107.671 orang. Berikut rincian DPTHP-2 per kecamatan. Kecamatan Wara DPTHP-1 L=8575+P=9289 Total 17864 DPTHP-2 L=8530+P=9242 Total 17772 Kecamatan Wara Utara DPTHP-1 L=6039+P=6402 Total 12441 DPTHP-2 L=6065+P=6428 Total 12493 Kecamatan Wara Selatan DPTHP-1 L=4132+P=4418 Total 8550 DPTHP-2 L=4134+P=4424 Total 8558 Kecamatan Telluwanua DPTHP-1 L=4775+P=4776 Total 9551 DPTHP-2 L=4778+P=4800 Total 9578 Kecamatan Wara Timur DPTHP-1 L=10307+P=10851 Total 21158 DPTHP-2 L=10297+P=10845 Total 21142 Kecamatan Wara Barat DPTHP-1 L=3597+P=3551 Total 7148 DPTHP-2 L=3626+P=3576 Total 7202 Kecamatan Sendana DPTHP-1 L=2284+P=2240 Total 4524 DPTHP-2 L=2269+P=2225 Total 4494 Kecamatan Mungkajang DPTHP-1 L=2881+P=3028 Total 5909 DPTHP-2 L=2894+P=3030 Total 5924 Kecamatan Bara DPTHP-1 L=8612+P=9000 Total 17612 DPTHP-2 L=8570+P=8966 Total 17536 Total pemilih Kota Palopo: L=51163 P=53536 Total 104.699 jiwa Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Kasubag Program dan Data, Panwascam serta PPK Se-Kota Palopo.