Berita Terkini

Resmi - KPU Palopo Tetapkan Jumlah Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Aula Hotel Palopo, Jl. Kelapa, Jumat (19/7/2019) sore pukul 16.00 Wita. Abbas Djohan SH MH selaku Ketua KPU Kota Palopo dalam sambutannya mengatakan, semula KPU Kota Palopo merencanakan Rapat Pleno penetapan pada 3 Juli 2019, namun ditunda atas permintaan KPU RI dikarenakan belum adanya Surat Pemberitahuan dari MK terkait daerah yang terdapat sengketa Pemilu yang bergulir di MK. "Dalam menetapkan jumlah Perolehan Kursi Partai Politik, kami berupaya untuk selalu berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan dengan tetap berpegang pada aturan yang ada" Beliau menambahkan "Kami juga menitip pesan kepada Caleg DPRD Kota Palopo terpilih untuk menjadi contoh kepeimpimpinan yang baik bagi daerah pemilihannya masing-masing, dan juga kami mengharapkan kepada Anggota DPRD Terpilih untuk membantu dan mendukung pelaksanaan Pemilu mendatang melalui penguatan anggaran Pemilu dari dukungan APBD Kota Palopo di tahun 2024" tutupnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Palopo H. Rahmat Masri Bandaso, Kapolres Kota Palopo AKBP Ardiansyah, Komisioner KPU Kota Palopo, Komisioner Bawaslu Palopo, Ketua Partai Politik Se-Kota Palopo, Anggota DPRD Terpilih, serta tamu undangan lainnya. Dalam Rapat Pleno tersebut dibacakan Surat Keputusan KPU Kota Palopo tentang Penetapan Perolehan kursi partai politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo oleh Sekretaris KPU Kota Palopo serta Penandatanganan dan Penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Palopo tentang Penetapan Perolehan kursi partai politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo kepada Partai Politik oleh Ketua KPU Kota Palopo. Berikut Dokumen Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo pada formulir E, E 1. E1.1, E1.2:

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali