Berita Terkini

PENGUMUMAN NOMOR : 1235 /PP.04.2-PU/73/2025

PENGUMUMAN NOMOR : 1235 /PP.04.2-PU/73/2025 TENTANG PENETAPAN HASIL PENILAIAN EVALUASI KINERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024, PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024. Dalam rangka Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota  Palopo Tahun 2024 Untuk Pengangkatan Kembali Sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembentukan PPK dan PPS dengan ketentuan sebagai berikut:   Pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024; KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi kinerja bagi PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 18 Maret 2025 yang melibatkan seluruh anggota PPK dan PPS, serta Perwakilan dari seluruh Sekretariat PPK dan PPS di lingkungan KPU Kota Kota Palopo. Penilaian Evaluasi Kinerja PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dilakukan terhadap: Anggota PPK sejumlah :  45 orang; dan Anggota PPS sejumlah :  144 orang. Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja PPK dan PPS pada pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 adalah sebagai berikut:   PPK Direkomendasikan             : 34 orang untuk direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPK untuk Pemilihan Tahun 2024; Tidak Direkomendasikan   : 11 orang tidak direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPK untuk Pemilihan Tahun 2024; PPS Direkomendasikan             : 119 orang untuk direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPS untuk Pemilihan Tahun 2024; Tidak Direkomendasikan   : 25 orang tidak direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPS untuk Pemilihan Tahun 2024;   Adapun rincian dari penilaian adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran Berita Acara ini. Bagi Anggota PPK dan PPS pada Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang memenuhi kelayakan dengan status direkomendasikan akan dilakukan konfirmasi kesediaan sebagai Anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2024.   Apabila dalam pelaksanaan terdapat kekurangan terhadap kebutuhan jumlah PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2024, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan Pemenuhan jumlah kebutuhan dengan melakukan konfirmasi kesediaan yang memprioritaskan dari: Calon pengganti antarwaktu PPK dan PPS hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih memenuhi persyaratan dan bersedia; Calon PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih memenuhi persyaratan dan bersedia; Calon PPK dan PPS yang lulus administrasi hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih memenuhi persyaratan dan bersedia; Penunjukan calon PPK dan PPS di luar pendaftar pada Pemilihan Tahun 2024 yang memenuhi persyaratan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pengumuman Hasil Evaluasi Kinerja PPK dan PPK pada Pemilihan pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2025 dan akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak tanggal 20 s/d 30 Maret 2025.   Helpdesk KPU Kota Palopo dalam Pembentukan PPK dan PPS untuk  Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo  Ulang Tahun 2024. Alamat        : Jl. Pemuda Kelurahan Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo Kontak        : 1. Mutia Adam         ( 0822 8399 0116 )                      2. Jihan Al Djawaz   ( 0853 9770 0099 )                      3. Muh. Rivai Noya   ( 0812 8866 447 ) KLIK TAUTAN DI BAWA INI PENETAPAN HASIL PENILAIAN EVALUASI KINERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA    

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, disaksikan Bawaslu, Kepolisian, membuka box yang berisi dokumen penting hasil Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo menyampaikan bahwa tidak akan ada pemilih tambahan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025. Keputusan ini merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam PSU harus sesuai dengan daftar hadir pemilih pada Pilkada Kota Palopo 27 November 2024. “Dengan demikian, hanya mereka yang sudah terdaftar dan telah menggunakan hak pilihnya pada pilkada sebelumnya yang diperbolehkan kembali mencoblos dalam PSU,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah. Sebagai bagian dari persiapan PSU, KPU Kota Palopo membuka box yang berisi dokumen penting hasil Pilkada 2024. Proses ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, serta disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palopo, aparat kepolisian, dan perwakilan pasangan calon. Salah satu dokumen yang dibuka adalah daftar hadir pemilih, yang menjadi acuan utama dalam PSU mendatang. Ketua KPU Sulsel menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan nama baru dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dengan kata lain, selain nama-nama yang telah tercantum dalam daftar hadir tersebut, tidak ada warga lain yang diperbolehkan mencoblos. “Untuk memastikan akurasi data pemilih, KPU akan melakukan sinkronisasi daftar hadir yang telah diunggah melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan daftar hadir manual yang diperoleh dari hasil pembukaan kotak suara,” kata Hasbullah, Rabu (12/3/2025). Ketua KPU Sulsel menjelaskan bahwa pemilih yang berhak mencoblos dalam PSU adalah pemilih dalam DPT yakni, warga Kota Palopo yang telah terdaftar dalam DPT dan memberikan suara pada 27 November 2024. Pemilih dalam DPTb, yakni pemilih yang terdaftar dalam TPS tertentu tetapi karena alasan tertentu mencoblos di TPS lain. Mereka tetap memiliki hak pilih dalam PSU. Pemilih dalam DPK adalah warga yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, namun telah memberikan hak pilihnya pada 27 November 2024. “Namun, pemilih dalam DPK yang tidak menggunakan hak suaranya pada Pilkada 27 November 2024 tidak akan diizinkan mencoblos dalam PSU. Demikian pula, warga yang telah genap berusia 17 tahun saat ini atau pada 24 Mei 2025 tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih,” sebut Hasbullah. PSU Pilkada Kota Palopo dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan salah satu pasangan calon terkait adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya. Putusan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan hasil pilkada serta menjamin pemilih yang telah menggunakan haknya dapat kembali berpartisipasi secara adil dalam PSU. Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih pada Pilkada 2024 terdiri dari, DPT 125.572 orang, DPK yang memilih 770 orang, DPTb yang memilih 869 orang, total pemilih 127.211 orang. Dengan adanya PSU, diharapkan seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat kembali memberikan suara sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan MK, guna memastikan Pilkada Kota Palopo berjalan jujur dan transparan.

KPU Provinsi Sulawesi Selatan Menerima Pasangan Calon/Calon Pengganti Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Palopo sebagai kontestan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo Paslon usungan Gerindra dan Demokrat ini mendaftar ke KPU Kota Palopo pada Senin (10/3/2025).  Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah mengatakan proses pendaftaran calon pengganti sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah berjalan sesuai aturan.  Paslon membawa syarat pencalonan dan syarat calon saat mendaftar ke KPU Palopo "Untuk syarat pencalonan sudah dicek, sudah lengkap dan benar. Syarat pencalonan yang dimaksud adalah dukungan partai politik pengusul,"  Hasbullah juga mengungkap syarat calon Naili sudah terunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  "Untuk syarat calon yang 16 item sudah diupload. Selanjutkan akan ada pemeriksaan kelengkapan berkas yang akan dilakukan mulai hari ini sampai tanggal 14 Maret 2025," jelasnya.  Pemeriksaan kelengkapan tersebut akan dilakukan oleh KPU bersama Bawaslu. 

PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 1058/PL.02.5-Pu/7373/2024 TENTANG HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024 Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 di KPU Kota Palopo, disampaikan hasil audit laporan dana kampanye sebagai berikut: Scan barcode di gambar