PENGUMUMAN NOMOR : 1235 /PP.04.2-PU/73/2025
PENGUMUMAN NOMOR : 1235 /PP.04.2-PU/73/2025 TENTANG PENETAPAN HASIL PENILAIAN EVALUASI KINERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024, PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024. Dalam rangka Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Untuk Pengangkatan Kembali Sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembentukan PPK dan PPS dengan ketentuan sebagai berikut: Pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024; KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi kinerja bagi PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 18 Maret 2025 yang melibatkan seluruh anggota PPK dan PPS, serta Perwakilan dari seluruh Sekretariat PPK dan PPS di lingkungan KPU Kota Kota Palopo. Penilaian Evaluasi Kinerja PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dilakukan terhadap: Anggota PPK sejumlah : 45 orang; dan Anggota PPS sejumlah : 144 orang. Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja PPK dan PPS pada pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 adalah sebagai berikut: PPK Direkomendasikan : 34 orang untuk direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPK untuk Pemilihan Tahun 2024; Tidak Direkomendasikan : 11 orang tidak direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPK untuk Pemilihan Tahun 2024; PPS Direkomendasikan : 119 orang untuk direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPS untuk Pemilihan Tahun 2024; Tidak Direkomendasikan : 25 orang tidak direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPS untuk Pemilihan Tahun 2024; Adapun rincian dari penilaian adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran Berita Acara ini. Bagi Anggota PPK dan PPS pada Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang memenuhi kelayakan dengan status direkomendasikan akan dilakukan konfirmasi kesediaan sebagai Anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2024. Apabila dalam pelaksanaan terdapat kekurangan terhadap kebutuhan jumlah PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2024, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan Pemenuhan jumlah kebutuhan dengan melakukan konfirmasi kesediaan yang memprioritaskan dari: Calon pengganti antarwaktu PPK dan PPS hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih memenuhi persyaratan dan bersedia; Calon PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih memenuhi persyaratan dan bersedia; Calon PPK dan PPS yang lulus administrasi hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih memenuhi persyaratan dan bersedia; Penunjukan calon PPK dan PPS di luar pendaftar pada Pemilihan Tahun 2024 yang memenuhi persyaratan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pengumuman Hasil Evaluasi Kinerja PPK dan PPK pada Pemilihan pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2025 dan akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak tanggal 20 s/d 30 Maret 2025. Helpdesk KPU Kota Palopo dalam Pembentukan PPK dan PPS untuk Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2024. Alamat : Jl. Pemuda Kelurahan Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo Kontak : 1. Mutia Adam ( 0822 8399 0116 ) 2. Jihan Al Djawaz ( 0853 9770 0099 ) 3. Muh. Rivai Noya ( 0812 8866 447 ) KLIK TAUTAN DI BAWA INI PENETAPAN HASIL PENILAIAN EVALUASI KINERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA