Berita Terkini

Anggota KPU RI, Idham Holik Hadiri Bimtek Pasca Putusan MK di Palopo

Palopo - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Hotel Value, Kota Palopo, Senin (19/5).  Acara tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Idham Holik hadir didampingi oleh Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah, serta anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya dan Upi Hastati. Turut hadir pula anggota KPU Palopo Iswandi Ismail dan Sekretaris KPU Andi Irwan. Idham Holik menegaskan pentingnya penyelenggaraan PSU berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas. "Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada ulang dan PSU berjalan dengan transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik," ujar Idham. Ia juga mendorong badan adhoc, khususnya PPK dan PPS, untuk aktif dalam meningkatkan partisipasi pemilih berdasarkan 12 prinsip penyelenggaraan pemilu. "Saya yakin partisipasi akan meningkat. Ini adalah tantangan kita untuk menjaga dan meningkatkan partisipasi serta kepercayaan publik," tambahnya. Selain itu, Idham menekankan pentingnya distribusi surat pemberitahuan pemilih agar tidak ada warga yang terlewat dalam menggunakan hak pilihnya. "Saya minta rekan-rekan PPS untuk memastikan distribusi surat pemberitahuan benar-benar sampai ke tangan pemilih melalui KPPS," tegasnya. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, turut memberikan penguatan kepada peserta Bimtek.  Ia mengingatkan pentingnya persiapan teknis yang matang jelang hari pelaksanaan PSU yang tinggal menghitung hari. "Kita harus berikan penguatan kepada KPPS dalam menjalankan tugas teknis. Supervisi harus dilakukan terkait kesiapan TPS, proses pemungutan suara hingga rekapitulasi," ungkapnya. Hasbullah juga mengajak badan adhoc untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjadikan momen PSU ini sebagai kontribusi positif bagi daerah. "PPK dan PPS memiliki peran strategis dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas. PSU ini harus kita maknai secara positif, bukan sebaliknya," tandasnya. Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palopo, serta jajaran staf KPU Palopo.

KPU Palopo Terima Kekurangan 615 "SURAT SUARA (PSU)

Palopo -- Kekurangan surat suara alias "susu" PSU sebanyak 615 lembar tiba di KPU Kota Palopo pada hari Minggu (04/05/2025) dini hari pukul 02.10 WITA.  Kedatangan kekurangan surat suara tersebut setelah dijemput langsung oleh tim yang dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Marzuki Kadir di Percetakan PT. Gramedia Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.  Marzuki Kadir menjelaskan bahwa surat suara yg tiba tersebut merupakan surat suara cadangan PSU. "Dari 2.000 lembar kebutuhan surat suara cadangan PSU terdapat 615 lembar yg kurang dan rusak". jelasnya. Maka kata Marzuki lagi 615 lembar surat suara yg datang ini nantinya akan digunakan sebagai cadangan jika ada PSU setelah pencoblosan. Lebih jauh mantan Ketua KPU Pangkep ini menyebutkan dengan tibanya kekurangan surat suara ini maka seluruh kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan PSU putusan MK sudah lengkap. "Tidak hanya surat suara tetapi semua kebutuhan logistik pemilu lainnya semua juga sudah ada dan kengkap sehingga kami tinggal menunggu waktu pendistribusiannya sesuai jadwal tahapan", pungkasnya. Penjemputan kekurangan surat suara tersebut juga turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, staf KUL KPU Kota Palopo Ulfa Amrullah, anggota Polres Palopo dan Kodim 1403 Palopo. Seperti diketahui MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo dimana hari H pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 24 Mei 2025 mendatang.

PENGUMUMAN NOMOR: 1859/PP.06-Pu/73/2025

PENGUMUMAN NOMOR: 1859/PP.06-Pu/73/2025 TENTANG PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN PEMANTAU DAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN UNTUK MEMPEROLEH AKREDITASI DARI KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan surat Dinas KPU RI Nomor : 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan hasil Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo menerima Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut: scan barkode di atas

PENGUMUMAN NOMOR : 1418 /PP.04.2-PU/73/2025

PENGUMUMAN NOMOR : 1418 /PP.04.2 PU/73/2025 TENTANG PENETAPAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH PADA PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU)WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2025 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Calon Anggota Calon Anggota PanitiaPemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Terpilih padaPemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut: scan barcode 

Penandatanganan adendum NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Hari ini, Kamis tanggal 20 Maret 2025 telah dilaksanakan Penandatangan Addendum NPHD dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Pilkada Tahun 2024 antara Pemerintah Kota Palopo dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo. Pj Wali Kota Palopo Firmanza DP dan KPU Kota Palopo dalam hal ini diwakili oleh Hasbullah selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyepakati bersama Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pelaksanaan PSU sebesar Rp. 10.506.657.000,-

PENGUMUMAN NOMOR : 1235 /PP.04.2-PU/73/2025

PENGUMUMAN NOMOR : 1235 /PP.04.2-PU/73/2025 TENTANG PENETAPAN HASIL PENILAIAN EVALUASI KINERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024, PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024. Dalam rangka Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota  Palopo Tahun 2024 Untuk Pengangkatan Kembali Sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembentukan PPK dan PPS dengan ketentuan sebagai berikut:   Pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024; KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi kinerja bagi PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 18 Maret 2025 yang melibatkan seluruh anggota PPK dan PPS, serta Perwakilan dari seluruh Sekretariat PPK dan PPS di lingkungan KPU Kota Kota Palopo. Penilaian Evaluasi Kinerja PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dilakukan terhadap: Anggota PPK sejumlah :  45 orang; dan Anggota PPS sejumlah :  144 orang. Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja PPK dan PPS pada pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 adalah sebagai berikut:   PPK Direkomendasikan             : 34 orang untuk direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPK untuk Pemilihan Tahun 2024; Tidak Direkomendasikan   : 11 orang tidak direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPK untuk Pemilihan Tahun 2024; PPS Direkomendasikan             : 119 orang untuk direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPS untuk Pemilihan Tahun 2024; Tidak Direkomendasikan   : 25 orang tidak direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPS untuk Pemilihan Tahun 2024;   Adapun rincian dari penilaian adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran Berita Acara ini. Bagi Anggota PPK dan PPS pada Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 yang memenuhi kelayakan dengan status direkomendasikan akan dilakukan konfirmasi kesediaan sebagai Anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2024.   Apabila dalam pelaksanaan terdapat kekurangan terhadap kebutuhan jumlah PPK dan PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Ulang Tahun 2024, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan Pemenuhan jumlah kebutuhan dengan melakukan konfirmasi kesediaan yang memprioritaskan dari: Calon pengganti antarwaktu PPK dan PPS hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih memenuhi persyaratan dan bersedia; Calon PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih memenuhi persyaratan dan bersedia; Calon PPK dan PPS yang lulus administrasi hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih memenuhi persyaratan dan bersedia; Penunjukan calon PPK dan PPS di luar pendaftar pada Pemilihan Tahun 2024 yang memenuhi persyaratan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pengumuman Hasil Evaluasi Kinerja PPK dan PPK pada Pemilihan pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2025 dan akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak tanggal 20 s/d 30 Maret 2025.   Helpdesk KPU Kota Palopo dalam Pembentukan PPK dan PPS untuk  Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo  Ulang Tahun 2024. Alamat        : Jl. Pemuda Kelurahan Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo Kontak        : 1. Mutia Adam         ( 0822 8399 0116 )                      2. Jihan Al Djawaz   ( 0853 9770 0099 )                      3. Muh. Rivai Noya   ( 0812 8866 447 ) KLIK TAUTAN DI BAWA INI PENETAPAN HASIL PENILAIAN EVALUASI KINERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA