Berita Terkini

KPU Terima Berkas Pendaftaran Dari DPC Partai Gerindra Palopo

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo kembali menerima berkas dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palopo sebagai persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Penyerahan berkas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerindra Palopo, Hasriani bersama puluhan pengurus dan simpatisan Partai Gerindra. Rabu (11/10/2017) pagi tadi. Kehadiran puluhan pengurus Gerindra Palopo di Kantor KPU di  Jalan Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, disambut oleh Komisioner KPU Palopo, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Faisal S Sos M Si. Komisioner KPU Palopo Faisal mengatakan, pihaknya akan melakukan pencocokan terdapat berkas pengurus Gerindar Palopo untuk disesuaikan dengan yang ada di Sipol. “Tetap kami akan verifikasi berkasnya. Kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, seperti menyesuakan berkas yang diserahkan oleh pihak Partai Gerindra dengan data yang ada di Sipol,” tandasnya. Partai Gerindra merupakan partai keempat yang telah melakukan penyerahan berkas setalah Partai Berkarya, Perindro dan PSI.

Ini Syarat Untuk Jadi Anggota PPK dan PPS

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang minggu ini akan membuka pendaftaran PPK dan PPS terus mempermantap persiapannya. Penerimaan anggota PPK dan PPS tersebut segera dibuka mulai pada tanggal 12 Oktober sampai 11 November 2017 mendatang. Komisioner KPU Kota Palopo Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Faisal, S.Sos. M.si mengatakan bahwa kali ini yang akan diinformasikan yakni persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS. "Setiap peserta harus memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditentukan untuk bisa mengikuti tes-tes selanjutnya,” kata Faisal S Sos M Si.   Berikut syarat yang harus dipenuhi calon peserta pendaftaran PPK dan PPS: Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

KPU Kota Palopo Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, tak lama lagi akan melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2018 mendatang. Hal tersebut disampaikan melalui Komisioner KPU Kota Palopo Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Faisal, S.Sos. M.si. Minggu (8/10/2017). "Kami segera melakukan rekruitmen PPK dan PPS, yang dimana akan dimulai pada tanggal 12 Oktober sampai 11 Nopember 2017," ungkap Faisal,S.Sos. M.si.

KPU Palopo Terima Partai Berkarya Sebagai Pendaftar Pertama

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menerima Partai Berkarya sebagai pendaftar pertama calon peserta pemilu di Kantor KPU. Jumat (6/10/2017). Rombongan tersebut dipimpin langsung Ketua Partai Berkarya Kota Palopo Andi Cincing Makkasau, didampingi puluhan pengurus dan kader. Partai Berkarya diterima Komisioner KPU Palopo Samsul Alam dan Faisal Mustafa, serta sekretaris KPU Palopo Mansyur dan juga hadir ketua Panwas Kota Palopo. “Partai Berkarya Kota Palopo adalah pendaftar pertama di KPU Palopo. Namun sebelumnya, ada LO dari PKB dan Golkar yang sudah datang, tapi masih tahap pra pendaftaran,” ujar komisioner KPU Palopo, Faisal Mustafa. Faisal Mustafa menyebutkan, setelah penerimaan berkas pendaftaran ini, akan dilaksanakan verifikasi berkas. “Diantara yang dicek itu adalah kegandaan pengurus dan kader. Juga apakah yang masuk pengurus ada yang berstatus PNS,TNI, atau Polri. Makanya kami perlu verifikasi faktual,” tandas Faisal Mustafa.

KPU Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Calon Peserta Pemilu 2019

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Menggelar Sosisalisai Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  Calon Peserta Pemilu, di Hotel Value, Kota Palopo. Senin (2/10/2017). Sosialisasi ini digelar guna melaksanakan amanat UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Palopo, Haedar Jidar serta dihadiri Kepala Kesbangpol, Polres, Panwaslu Kota Palopo, Parpol, LSM dan Pers Kota Palopo. Ketua KPU Palopo Haedar Djidar mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting, mengingat tujuannya, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat umum serta Partai Politik Peserta Pemilu pada tahun 2019 mendatang. "Dengan diadakannya kegiatan ini, mudah- mudahan akan lebih memudahkan kita berkomunikasi dengan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 kedepannya," ujar Haedar Djidar. Selain sosialisasi yang berkenaan dengan Tata Cara dan Verifikasi Tahapan Pemilu, juga Jadwal Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 sesuai PKPU No.7 Tahun 2017. Pembukaan pendaftaran Partai Calon Peserta Pemilu dibuka pada tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017. Partai Peserta Pemilu tahun 2019 adalah Partai yang lolos di Pemilu tahun 2014, serta termasuk partai baru yang lolos verifikasi faktual.  “Bagi parpol yang lolos Pemilu tahun 2014 tidak diverifikasi faktual,” ucap Faisal Mustafa. Juga ditegaskan oleh Faisal Mustafa, salah satu yang menjadi kewajiban untuk lolos dalam verifikasi faktual bagi setiap Parpol Peserta Pemilu, diwajibkan mempunyai aplikasi Sipol sebagai syarat yang harus dipenuhi. “Dengan tidak mempunyai aplikasi Sipol, maka Parpol tersebut akan dikenakan sanksi dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual, dan otomatis tidak bisa menjadi Peserta Pemilu di tahun 2019 yang akan datang,” ungkap Faisal Mustafa. KPU Palopo sudah siap melayani Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.