PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang minggu ini akan membuka pendaftaran PPK dan PPS terus mempermantap persiapannya.
Penerimaan anggota PPK dan PPS tersebut segera dibuka mulai pada tanggal 12 Oktober sampai 11 November 2017 mendatang.
Komisioner KPU Kota Palopo Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Faisal, S.Sos. M.si mengatakan bahwa kali ini yang akan diinformasikan yakni persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
"Setiap peserta harus memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditentukan untuk bisa mengikuti tes-tes selanjutnya,” kata Faisal S Sos M Si.
Berikut syarat yang harus dipenuhi calon peserta pendaftaran PPK dan PPS:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.
Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.