Berita Terkini

470

PENGUMUMAN NOMOR : 298/PP.04.2-Pu/7373/2024

PENGUMUMAN NOMOR : 298/PP.04.2 Pu/7373/2024 TENTANG HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADA KOTA PALOPO TAHUN 2024 Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kota telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: .1 Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan tanggal 07 Mei 2024 bertempat Sekolah Menengah Kujuruan (SMK) Negeri 1 Palopo. 2. Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024 adalah 96 (Sembilan Puluh Enam) orang yang dinyatakan Lulus dan 78 (Tujuh Puluh Enam )orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana data terlampir. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti Seleksi Test Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada  untuk lebih jelasnya klik lampiran di bawa ini https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1715184208PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK UNTUK PILKADA 2024.pdf  


Selengkapnya
474

Berikut Tahapan dan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada kota palopo tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Senin, 6 Mei 2024 malam, di Enzym Signature, di Palopo, Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan, mengungkapkan, calon perseorangan, sebagaimana jadwal jalur perseorangan ini akan kita mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. "Dan sebelumnya, kita sudah sosialisasi. Kota Palopo yang tercepat melaksanakan sosialisasi. Sebagai syarat dukungan sudah jelas 10 persen dari DPT,"  ungkap Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan. Mekanismenya, kami sudah membuka di Helpdesk KPU. Bisa dibuka akun pencalonan di KPU Palopo (silon pencalonan perseorangan). Dan, ujung tombaknya untuk perseorangan adalah operator. Gambarannya, adalah PKPU kita menunggu minggu ini, PKPU pencalonan.  "Dulunya, face to face, KTP dibawa ke KPU. Sekarang, kita tinggal meminta akun dari calon perseorangan. Dan, jalur perseorangan sistem sensus. Jadi, sebanyak apa yang didata itu yang kita akan lakukan pendataan atau diverifikasi,"  cetusnya. Bagi calon perseorangan agar segera memasukkan syarat dukungan. Diharapkan agar tidak mengambil dukungan KTP yang tidak diketahui yang bersangkutan.  "Dikarenakan, di situ ada unsur pidana, jika yang bersangkutan keberatan,"  jelasnya. Untuk jadwal terkait verifikasi dukungan, calon perseorangan, tahun 2024, mulai 5 Mei hingga 19 Agustus, batasnya. Dan di dalam batas itu ada verikasi administrasi dan verifikasi faktual.  "Karena verifikasi administrasi, jika ditemukan ganda, maka itu akan dicentang dengan dua kali dukungan. Kemudian, syarat faktual apakah betul mendukung apa tidak,"  cetusnya. Di Kota Palopo, memiliki 9 kecamatan, sehingga bagi bacalon perseorangan, didukung penyebarannya di 5 kecamatan itu minimal.  "Jadi, minimal penyebaran di 5 kecamatan itu mendukung dan difaktual sesuai identitasnya,"  pungkasnya.


Selengkapnya
424

KPU Kota Palopo ajak masyarakat berikan tanggapan calon PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 Kami membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon anggota PPK mulai Tanggal 4 -10 Mei 2024,


Selengkapnya
511

Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo Wajib Melaporkan LHKPN

kota-palopo.kpu.go.id: Calon terpilih anggota DPRD wajib menyerahkan bukti  laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) ke KPU Kota Palopo paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.  Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palopo Muatzir mengatakan, LHKPN itu menjadi lampiran pelantikan. Pelantikannya kapan, KPU masih menunggu regulasi, apakah sesuai akhir masa jabatan (AMJ) pada Agustus mendatang, atau dilaksanakan secara serentak pada September sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).    


Selengkapnya
502

Berikut Daftar Calon PPK yang Dinyatakan Lulus Berkas

kota-palopo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akan menggelar Computer Asisted Test (CAT) bagi para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  Calon PPK yang mengikuti tes CAT itu telah dinyatakan lulus seleksi administrasi yang dilakukan KPU Palopo.  Divisi Sosial Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sisdiklih dan SDM) KPU Palopo, Abbad Djohan mengatakan jika peserta yang lulus administrasi akan mengikuti tes selanjutnya yakni tes CAT. "Tes CAT bagi peserta calon PPK akan dilaksanakan selama tiga hari di SMK Negeri 1 Palopo," katanya.  Ia menjelaskan selama masa pendaftaran calon anggota PPK tercatat ada sebanyak 240 orang pelamar yang mendaftar melalui laman siakba.kpu.go.id. "Dari total 240 pelamar tersebut, 176 orang dinyatakan lulus berkas," jelasnya. Para peserta yang dinyatakan lolos berkas akan mengikuti tes CAT akan dilaksanakan pada 8-10 April 2024. dowlod lampiran pengumuman di bawa ini https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1714868266PENGUMUMAN HASIL ADM PPK PADA PILKADA 2024.pdf


Selengkapnya
470

PENGUMUMAN TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024

PENGUMUMAN Nomor: 290/PL.02.2-Pu/7373/2024 TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2024 Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ketentuan Pasal 41, Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo mengumumkan sebagai berikut : klik tautan di bawa ini https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1714902646Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan.pdf


Selengkapnya