PALOPO - KPU Kota Palopo Melaksanakan Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, di Aula Mega Plasa Misi Kuring, Lt IV Kota Palopo. Jumat 02 Maret 2018.
Ketua KPU, Haedar Djidar yang membuka langsung kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa Raker tersebut merupakan bagian dari hal yang telah diatur dalam UU PKPU No 7 Tahun 2018 Tentang Pemilu.
Pada Raker Ini, KPU Palopo mengungkapkan telah mengusulkan dua draft penataan dapil. Usulan pertama, tetap 3 dapil dan draft usulan kedua bertambah menjadi 4 Dapil.
Komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis, Samsul Alam, dalam pemaparannya, menjelaskan, draft usulan 4 Dapil itu ada kemungkinan bisa ditetapkan KPU RI. Sebab menurut, penetapan dapil dilakukan KPU RI, KPU Palopo hanya sebatas mengusulkan, KPU RI yang menetapkan.
“Dalam penggalan dapil, kami diharuskan mengusulkan minimal 2 draft usulan. Namun yang menentukan draft mana yang disetujui, itu sepengetahuan kewenangan KPU RI. Pertimbangannya, dari hasil uji publik dan harus memenuhi tujuh prinsip penataan dapil,” jelasnya.
Namun demikian, kata Samsul, bisa jadi usulan draft kedua yang ditetapkan KPU RI, walau mayoritas tidak diinginkan oleh elit parpol berdasarkan saat uji publik beberapa waktu lalu.
“Meski sebenarnya, draft usulan kedua, pada dasarnya, tidak memenuhi prinsip kohesivitas penataan dapil, yakni karakteristik wilayah, demografi, dan adat istiadat,” katanya.
Ia juga menjelaskan, selama ini juga tidak pernah ada protes masyarakat yang mengaku tak terakomodir aspirasi mereka karena persoalan dapil.
Adapun draft usulan kedua tersebut, yakni Dapil I meliputi Kecamatan Telluwanua, dan Bara, dengan alokasi jumlah 6 kursi, Dapil II Wara Timur dan Wara Selatan, dengan alokasi jumlah 7 kursi.
Kemudian di Dapil III Wara dan Sendana dengan alokasi jumlah 5 kursi, dan Dapil IV Wara Utara, Wara Barat, dan Mungkajang, dengan alokasi jumlah 5 kursi.
Sementara dapil di pileg lalu, yakni Dapil I meliputi Kecamatan Telluwanua, Bara, dan Wara Utara dengan alokasi jumlah 9 kursi, Dapil II Wara Timur, Wara Selatan, dan Sendana. Sedangkan dapil III, yakni Wara, Wara Barat, dan Mungkajang, dengan alokasi jumlah 8 kursi.
Sementara jumlah penduduk Palopo sesuai DAK2 Palopo baru sebanyak 182.690 jiwa, sehingga jumlah alokasi kursi DPRD Palopo tetap 25 di pileg 2019.
Hadir Pada Rapat kerja ini, yakni Ketua KPU, Haedar Djidar, Komisioner KPU, Samsul Alam dan Faisal Mustafa, Staf Sekretariat KPU, dan juga rekan-rekan Media se Kota Palopo.