Surat Edaran Tentang Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS Belum Pernah Menjabat 2 Kali
PALOPO - Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan hal-hal sebagai berikut. Download disini: Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 http://kota-palopo.kpu.go.id/surat-edaran-nomor-183kpuiv2015/
Bagikan:
Telah dilihat 359 kali