KPU Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Paslon Perseorangan dan Aplikasi SILON
PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), di Ruangan Media Center Kantor KPU, Jl. Pemuda, Kel. Takkalala, Kec Wara Selatan, Kota Palopo. Sabtu (04/11/2017). Pada sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa bagi Pasangan Bakal Calon (Paslon) Wali Kota Palopo yang hendak mencalonkan lewat jalur perseorangan, tak lagi bisa mendaftar atau mencalonkan lewat jalur partai politik (Parpol). Ketentuan itu berlaku jika berkas yang diserahkan ke KPU dinyatakan diterima dan tengah diverifikasi. Namun jika kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat, baru bisa mengambil jalur parpol. Komisoner KPU Kota Palopo, Samsul Alam menegaskan bahwa Sesuai Pasal 34 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, kalau berkasnya sudah diterima, maka sudah tidak bisa lagi dicalonkan di jalur parpol. "Hal ini berlaku jika KPU menyatakan berkas pencalonan diterima, kecuali kalau setelah diverifikasi dan dinyatakan tidak cukup, maka baru boleh,” jelas Samsul Alam. Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bakal Calon Perseorangan, Buya Andi Iksan Mattottorang, PPK, Panwas Kota Palopo, dan Beberapa Pengurus Parpol serta Tim Bakal Calon Wali Kota Palopo.