Berita Terkini

KPU Provinsi Sulawesi Selatan Menerima Pasangan Calon/Calon Pengganti Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Palopo sebagai kontestan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo

Paslon usungan Gerindra dan Demokrat ini mendaftar ke KPU Kota Palopo pada Senin (10/3/2025). 

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah mengatakan proses pendaftaran calon pengganti sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah berjalan sesuai aturan. 

Paslon membawa syarat pencalonan dan syarat calon saat mendaftar ke KPU Palopo

"Untuk syarat pencalonan sudah dicek, sudah lengkap dan benar. Syarat pencalonan yang dimaksud adalah dukungan partai politik pengusul," 

Hasbullah juga mengungkap syarat calon Naili sudah terunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

"Untuk syarat calon yang 16 item sudah diupload. Selanjutkan akan ada pemeriksaan kelengkapan berkas yang akan dilakukan mulai hari ini sampai tanggal 14 Maret 2025," jelasnya. 

Pemeriksaan kelengkapan tersebut akan dilakukan oleh KPU bersama Bawaslu. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 498 kali