Berita Terkini

KPU Palopo Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo, mengeluarkan pengumuman keputusan nomor 337 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

 

Menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Palopo tanggal 20 September 2024.

 

Jadi, jumlah keseluruhan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di 48 Kelurahan dari 9 Kecamatan Kota Palopo, jumlah pemilih sebanyak 125. 572.

 

"Sementara jumlah TPS sebanyak 260 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan, di Kota Palopo dari 48 kelurahan yang ada. DPT (Daftar Pemilih Tetap) perempuan sebanyak 63.720 pemilih. Untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) laki-laki berjumlah 61.852 pemilih

klik link di bawa ini

https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo2/dmdocument/1726879227Salinan SK DPT Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Kota Palopo.pdf

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,379 kali