Berita Terkini

KPU Palopo Rakor Bahas Penyusunan DPTb untuk Pilkada Serentak 2024

PALOPO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Rakor ini diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan di Hotel Mulia Indah Palopo pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Komisioner KPU Palopo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iswandi Ismail mengingatkan kepada penyelenggara PPK dan PPS untuk mengoptimalkan pelayanan pindah memilih untuk Pilkada serentak tahun 2024. 

"Saya mengingatkan kepada teman-teman untuk mengoptimalkan pelayanan pindah. Teman-teman juga bisa melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah maupun swasta yang ada di wilayah masing-masing," pintanya. 

Sebelumnya, Iswandi Ismail menegaskan bahwa penyusunan DPTb menjadi salah satu fokus utama dalam tahapan Pilkada 2024. 

Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap masyarakat yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di Kota Palopo, kami mengimbau untuk segera mendaftarkan diri melalui tahapan penyusunan DPTb," ujar Iswandi dalam Rakor tersebut.

Dua Tahap Layanan Pindah Memilih

Iswandi juga menjelaskan bahwa terdapat dua tahap layanan pindah memilih, baik untuk pemilih yang pindah masuk ke Kota Palopo maupun yang pindah keluar. 

Tahap pertama berlangsung hingga 28 Oktober 2024, di mana terdapat sembilan alasan atau kriteria yang memungkinkan seseorang untuk pindah memilih. 

Beberapa alasan tersebut meliputi pindah domisili, tugas dinas, hingga alasan personal seperti pendidikan.

Untuk tahap kedua, layanan pindah memilih lebih terbatas dan hanya berlaku untuk empat alasan, yaitu karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau sedang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara. 

Tahap kedua ini berlangsung hingga 20 November 2024, tepat satu minggu sebelum hari pemungutan suara.

Proses Pindah Memilih

Iswandi menambahkan bahwa untuk mengurus pindah memilih, masyarakat dapat mendatangi PPS, PPK, maupun kantor KPU Palopo. 

Kata dia, KPU Palopo juga telah menginstruksikan jajaran di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk membuka posko layanan pindah memilih guna mempermudah masyarakat dalam proses DPTb.

"PPK dan PPS siap siaga di sekretariat masing-masing untuk melayani masyarakat yang mengurus pindah memilih, baik masuk maupun keluar Kota Palopo. Masyarakat yang terdaftar dalam layanan ini akan masuk ke dalam DPTb," jelas Iswandi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 555 kali