Berita Terkini

KPU Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Calon Peserta Pemilu 2019

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Menggelar Sosisalisai Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  Calon Peserta Pemilu, di Hotel Value, Kota Palopo. Senin (2/10/2017). Sosialisasi ini digelar guna melaksanakan amanat UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Palopo, Haedar Jidar serta dihadiri Kepala Kesbangpol, Polres, Panwaslu Kota Palopo, Parpol, LSM dan Pers Kota Palopo. Ketua KPU Palopo Haedar Djidar mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting, mengingat tujuannya, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat umum serta Partai Politik Peserta Pemilu pada tahun 2019 mendatang. "Dengan diadakannya kegiatan ini, mudah- mudahan akan lebih memudahkan kita berkomunikasi dengan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 kedepannya," ujar Haedar Djidar. Selain sosialisasi yang berkenaan dengan Tata Cara dan Verifikasi Tahapan Pemilu, juga Jadwal Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 sesuai PKPU No.7 Tahun 2017. Pembukaan pendaftaran Partai Calon Peserta Pemilu dibuka pada tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017. Partai Peserta Pemilu tahun 2019 adalah Partai yang lolos di Pemilu tahun 2014, serta termasuk partai baru yang lolos verifikasi faktual.  “Bagi parpol yang lolos Pemilu tahun 2014 tidak diverifikasi faktual,” ucap Faisal Mustafa. Juga ditegaskan oleh Faisal Mustafa, salah satu yang menjadi kewajiban untuk lolos dalam verifikasi faktual bagi setiap Parpol Peserta Pemilu, diwajibkan mempunyai aplikasi Sipol sebagai syarat yang harus dipenuhi. “Dengan tidak mempunyai aplikasi Sipol, maka Parpol tersebut akan dikenakan sanksi dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual, dan otomatis tidak bisa menjadi Peserta Pemilu di tahun 2019 yang akan datang,” ungkap Faisal Mustafa. KPU Palopo sudah siap melayani Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 370 kali