Berita Terkini

KPU Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, di Hotel Agro Wisata Palopo, Jl. Pongsimpin, Kec. Mungkajang, Kota Palopo. Minggu (19/11/2017). Tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, yakni untuk menyamakan pemahaman UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar, mengatakan bahwa ada banyak perubahan peraturan dari pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif dengan yang sebelumnya. “Sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi pada kalangan masyarakat,” jelas Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar. Ketua KPU Palopo Haedar Djidar menambahkan bahwa sosialisasi ini juga dijadikan ajang untuk bersilahturahim. “Pilkada ini tidak bisa sukses tanpa adanya kontribusi dalam hal partisipasi stakeholder terkait,” tambahnya. Selain itu, Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Hukum Faisal Mustafa mengatakan secara garis besar UU No 7 Tahun 2017 merupakan gabungan UU No 7 Tahun 2013 dan UU 11 Tahun 2011. Hadir sebagai Narsum, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Ikqal Latief, MS.i, Khaerul Mannan, SH.MH, dan Faisal Amir, SE. MS.i. Sosialisasi ini juga dihadiri Walikota Palopo yang diwakili Kadis BPKAD Kota Palopo Hamzah Jalante, Kesbangpol Pemkot Palopo, Perwakilan Parpol, Anggota DPRD Palopo, Panwascam, Tokoh Agama dan Pemuda Kota Palopo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali