Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, disaksikan Bawaslu, Kepolisian, membuka box yang berisi dokumen penting hasil Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo menyampaikan bahwa tidak akan ada pemilih tambahan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.
Keputusan ini merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam PSU harus sesuai dengan daftar hadir pemilih pada Pilkada Kota Palopo 27 November 2024.
“Dengan demikian, hanya mereka yang sudah terdaftar dan telah menggunakan hak pilihnya pada pilkada sebelumnya yang diperbolehkan kembali mencoblos dalam PSU,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah.
Sebagai bagian dari persiapan PSU, KPU Kota Palopo membuka box yang berisi dokumen penting hasil Pilkada 2024.
Proses ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, serta disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palopo, aparat kepolisian, dan perwakilan pasangan calon.
Salah satu dokumen yang dibuka adalah daftar hadir pemilih, yang menjadi acuan utama dalam PSU mendatang.
Ketua KPU Sulsel menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan nama baru dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dengan kata lain, selain nama-nama yang telah tercantum dalam daftar hadir tersebut, tidak ada warga lain yang diperbolehkan mencoblos.
“Untuk memastikan akurasi data pemilih, KPU akan melakukan sinkronisasi daftar hadir yang telah diunggah melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan daftar hadir manual yang diperoleh dari hasil pembukaan kotak suara,” kata Hasbullah, Rabu (12/3/2025).
Ketua KPU Sulsel menjelaskan bahwa pemilih yang berhak mencoblos dalam PSU adalah pemilih dalam DPT yakni, warga Kota Palopo yang telah terdaftar dalam DPT dan memberikan suara pada 27 November 2024.
Pemilih dalam DPTb, yakni pemilih yang terdaftar dalam TPS tertentu tetapi karena alasan tertentu mencoblos di TPS lain. Mereka tetap memiliki hak pilih dalam PSU.
Pemilih dalam DPK adalah warga yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, namun telah memberikan hak pilihnya pada 27 November 2024.
“Namun, pemilih dalam DPK yang tidak menggunakan hak suaranya pada Pilkada 27 November 2024 tidak akan diizinkan mencoblos dalam PSU. Demikian pula, warga yang telah genap berusia 17 tahun saat ini atau pada 24 Mei 2025 tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih,” sebut Hasbullah.
PSU Pilkada Kota Palopo dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan salah satu pasangan calon terkait adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya.
Putusan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan hasil pilkada serta menjamin pemilih yang telah menggunakan haknya dapat kembali berpartisipasi secara adil dalam PSU.
Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih pada Pilkada 2024 terdiri dari, DPT 125.572 orang, DPK yang memilih 770 orang, DPTb yang memilih 869 orang, total pemilih 127.211 orang.
Dengan adanya PSU, diharapkan seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat kembali memberikan suara sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan MK, guna memastikan Pilkada Kota Palopo berjalan jujur dan transparan.