Berita Terkini

Hari Ketiga Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di KPU Palopo Diramaikan Buya-Togellangi

PALOPO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo hari ini menerima Berkas Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018, di Ruangan Media Center KPU, Jl. Pemuda, Kec. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo. Senin (27/11/2017). Ketua KPU, Haedar Djidar mengatakan bahwa sesuai yang dipersyaratkan untuk Bapaslon Perseorangan agar dapat ikut pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2018 mendatang, diwajibkan memenuhi ketentuan syarat dukungan minimal sejumlah 11.788 yang tersebar minimal di 5 Kecamatan. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palopo Syamsul Alam mengatakan dukungan yang disampaikan dalam bentuk Hardcopy 3 rangkap 1 Asli, dengan lampiran fotokopi E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dan Softcopy yang diunggah ke dalam Sistem Pencalonan (Silon). Penerimaan Berkas Syarat Dukungan Jalur Perseorangan hari ini, dimana pasangan Balon Buya Andi Ikhsan dan Andi Togellangi Sulthani telah menyerahkan berkas dukungan sebanyak 11.835. Selain itu, setelah berkas syarat dukungan Jalur Perseorangan memenuhi ketentuan yang berlaku, Tahapan selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual oleh PPS di Kelurahan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali