Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo Wajib Melaporkan LHKPN
kota-palopo.kpu.go.id: Calon terpilih anggota DPRD wajib menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) ke KPU Kota Palopo paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palopo Muatzir mengatakan, LHKPN itu menjadi lampiran pelantikan. Pelantikannya kapan, KPU masih menunggu regulasi, apakah sesuai akhir masa jabatan (AMJ) pada Agustus mendatang, atau dilaksanakan secara serentak pada September sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
Bagikan:
Telah dilihat 428 kali