Berikut Tahapan dan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada kota palopo tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Senin, 6 Mei 2024 malam, di Enzym Signature, di Palopo,
Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan, mengungkapkan, calon perseorangan, sebagaimana jadwal jalur perseorangan ini akan kita mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
"Dan sebelumnya, kita sudah sosialisasi. Kota Palopo yang tercepat melaksanakan sosialisasi. Sebagai syarat dukungan sudah jelas 10 persen dari DPT," ungkap Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan.
Mekanismenya, kami sudah membuka di Helpdesk KPU. Bisa dibuka akun pencalonan di KPU Palopo (silon pencalonan perseorangan). Dan, ujung tombaknya untuk perseorangan adalah operator. Gambarannya, adalah PKPU kita menunggu minggu ini, PKPU pencalonan.
"Dulunya, face to face, KTP dibawa ke KPU. Sekarang, kita tinggal meminta akun dari calon perseorangan. Dan, jalur perseorangan sistem sensus. Jadi, sebanyak apa yang didata itu yang kita akan lakukan pendataan atau diverifikasi," cetusnya.
Bagi calon perseorangan agar segera memasukkan syarat dukungan. Diharapkan agar tidak mengambil dukungan KTP yang tidak diketahui yang bersangkutan.
"Dikarenakan, di situ ada unsur pidana, jika yang bersangkutan keberatan," jelasnya.
Untuk jadwal terkait verifikasi dukungan, calon perseorangan, tahun 2024, mulai 5 Mei hingga 19 Agustus, batasnya. Dan di dalam batas itu ada verikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Karena verifikasi administrasi, jika ditemukan ganda, maka itu akan dicentang dengan dua kali dukungan. Kemudian, syarat faktual apakah betul mendukung apa tidak," cetusnya.
Di Kota Palopo, memiliki 9 kecamatan, sehingga bagi bacalon perseorangan, didukung penyebarannya di 5 kecamatan itu minimal.
"Jadi, minimal penyebaran di 5 kecamatan itu mendukung dan difaktual sesuai identitasnya," pungkasnya.