Berita Terkini

Sidang Putusan Sengketa Pilkada Palopo, Gugatan Buya-Togellangi Ditolak Seluruhnya

PALOPO - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Resmi menolak gugatan seluruhnya Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Jalur Perseorangan, Buya-Togellangi. Makassar, Jumat 23 Maret 2018. Hal tersebut disampaikan setelah terlaksananya sidang putusan sengketa Pilkada Palopo yang berlangsung di PT TUN Makassar. Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar, mengatakan bahwa Hasil putusan dari PT TUN Makassar, menyatakan gugatan Bakal Pasangan Calon Buya-Togellangi ditolak untuk seluruhnya. "Pada intinya gugatan ini ditolak, semakin menguatkan dan menegaskan bahwa kerja-kerja KPU Kota Palopo selama masa tahapan pencalonan jalur perseorangan sudah benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ketua KPU, Haedar Djidar. Sebelumnya, Buya-Togellangi menggugat di Panwaslu Kota Palopo, namun ditolak sehingga melanjutkan gugatan ke PT TUN. Gugatan Penggugat diantaranya, mendesak KPU untuk meloloskannya sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo dan KPU dinilai telah melakukan kecurangan sehingga banyak E-KTP dari balon perseorangan ini tidak memenuhi syarat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 152 kali