Berita Terkini

Mei 2020, DPB Palopo Bertambah 62 Pemilih

PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 62 orang. Penambahan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan di media center kantor KPU Palopo, Rabu (20/5/2020) yang turut dihadiri pihak Bawaslu dan Disdukcapil.

Rincian penambahan 62 pemilih tersebut dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 34 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 28 pemilih. Data ini berdasarkan hasil perekaman eKTP yang dilakukan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo pada periode April 2020. Sementara jumlah pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kategori meninggal dunia sebanyak 9 pemilih dengan rincian 7 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan, sehingga jumlah pemilih di Kota Palopo per Mei 2020 sebanyak 107.410 pemilih.

Dalam sambutannya saat membuka rapat pleno, Ketua KPU Palopo Abbas mengungkapkan rasa terimakasih pihaknya atas respon dan dukungan dari Disdukcapil serta pengawasan yang terus menerus dari Bawaslu Kota Palopo dalam proses pendataan DPB yang dilaksanakan oleh KPU Palopo selama ini.

"KPU sangat berterimakasih atas dukungan data kependudukan yang diberikan Disdukcapil dalam upaya kami dalam menyusun DPB yang valid dan akurat dan tentu juga pengawasan yang dilakukan rekan-rekan Bawaslu sehingga pleno kita hari ini bisa kita laksanakan," ungkap Abbas mengawali sambutannya.

Dibagian lain sambutannya Abbas juga berharap agar ke depan dukungan dari berbagai pihak khususnya masyarakat untuk ikut aktif dalam pelaksanaan pendataan DPB. "Sehingga data pemilih khususnya di Kota Palopo ini bisa lebih akurat dan lebih baik lagi," tandasnya.

Sementara itu Komisioner Kota Palopo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Haris Mubarak menjelaskan bahwa dalam proses penambahan jumlah pemilih baru tersebut pihaknya kembali melakukan penelitian dan pencocokan data yang diberikan pihak dukcapil dengan DPT yang dimiliki KPU Palopo.

"Hal ini kami lakukan agar memastikan warga yang baru saja melakukan perekaman eKTP sudah atau belum terdaftar di DPT, jika sdh ada maka tidak akan dimasukkan kedalam penambahan pemilih baru agar tidak menjadi pemilih ganda," jelasnya.

Ditegaskannya bahwa pihaknya tidak sertamerta memasukkan data nama-nama yang diberikan Disdukcapil ke dalam penambahan pemilih baru. "Dimana kami di KPU juga punya mekanisme dan prosedur dalam menentukan penambahan data pemilih," sebutnya.

Dikesempatan yang lain Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo Suyuti Yusuf kembali menegaskan komitmen instansi yang dipimpinnya untuk mendukung secara penuh KPU dalam melakukan pendataan DPB agar data pemilih yang ada benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. "Semoga dengan dukungan ini nantinya tidak lagi terdengar sindiran dari masyarakat yang mangatakan orang meninggal masih bisa memilih," ucapnya berseloroh.

Maka dari itu pihaknya sengaja mengikutkan tiga orang Kepala Bidangnya dalam rapat pleno tersebut agar ke depannya pihak KPU bisa langsung berhubungan dengan mereka jika membutuhkan apa saja mengenai data kependudukan yang berkaitan dengan data pemilih.

"Jika harus selalu melalui Kepala Dinas tentunya akan repot jika nanti kebetulan saya tidak berada di tempat, kama dari itu untuk memudahkan koordinasi silahkan bisa langsung ke Kabid yang terkait," tegasnya.

Suyuti Yusuf juga mengakui jika dalam penanganan data kependudukan pihaknya masih mengalami sedikit kendala terkhusus pada data kematian penduduk dan alih status. Dimana pihaknya sangat tergantung dari laporan kelurahan terkait data kematian ini. "Disisi yang lain kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus akta kematian di Disdukcapil masih rendah," terangnya.

Namun pun demikian pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin agar data kependudukan ini terus diperbaiki dan diperbaharui. "Selama ini kami lebih banyak jemput bola ke masyarakat, hanya saja sekarang ada wabah covid19 maka kami batasi kegiatan perekaman di kelurahan," kuncinya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi saputra meminta kepada KPU agar juga melakukan validasi data ke tingkat kelurahan demi terjaminnya keakurasian data pemilih yang dimasukkan dalam DPB. "Memang agak berat melakukan ini karena tidak adanya penyelenggara ad hoc di tingkat bawah, namun hal ini perlu dilakukan demi menjamin keakuratan data," sebutnya.

Sesuai surat edaran Ketua KPU RI Nomor 181/PL.02-SD/KPU/II/2020tertanggal 28 Februari 2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 dimana di dalamnya meminta kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan setiap bulannya, oleh karenanya KPU Palopo akan melaksanakan pleno rekapitulasi DPB setiap bulannya pula.(*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali