KPU PALOPO UMUMKAN LPSDK PESERTA PEMILU TAHUN 2019
PALOPO - Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo telah selesai menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, di Kantor KPU Kota Palopo, Rabu/02/01/2019.
Adapun Partai Politik yang menyerahkan LPSDK pertanggal 2 Januari tersebut, sebanyak 15 (Lima Belas) Partai Politik, dan 2 (Dua) Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Hukum, Iswandi Ismail menjelaskan Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye oleh Parpol dan Calon Presiden telah sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang telah ditentukan "kami menerima semua LPSDK Partai dan Calon Presiden sesuai jadwal Help Desk yang ada, yakni dimulai pada pukul : 08.00 - 18.00 Wita waktu setempat".
"Untuk penerimaan LPSDK kali ini memang tidak ada sanksi bagi partai Politik maupun Calon Presiden yang terlambat memasukan Laporan Sumbangannya, namun demikian, hal ini akan menjadi penilaian tersendiri oleh KAP sebagai pihak pemeriksa keuangan", tutupnya.
Berikut Pengumumannya: