KPU Palopo Umumkan Lelang Barang Milik Negara, Ini Syaratnya:
Palopo - Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo mengeluarkan surat pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara, melalui akun website KPU Kota Palopo, Selasa 2 Oktober 2019.
Pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan surat Persetujuan Penjualan dari Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1061/RT.01.03-SD/04/SJ/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, berupa Kotak Suara berbahan Almunium tahun 2004, dengan total berat keseluruhan kurang lebih 3.819,2 Kg (Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Koma Dua Kilogram).
Nurbaeti Selaku Kepala Sub Bagian Divisi Keuangan Umum Logistik (KUL) KPU Kota Palopo menyebutkan, Pelaksanaaan Lelang dimulai saat Penayangan Objek Lelang pada Aplikasi sampai dengan sebelum Penayangan Kepala Risalah Lelang pada hari Selasa, 08 Oktober 2019.
"Lelang dimulai pada pukul 10.00 waktu server E-Auction sesuai Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau pukul 11.00 Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) dilanjutkan dengan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo Jl. Andi Kambo Nomor 55 Kota Palopo" tutupnya.
adapun syarat-syarat Lelang sebagai berikut:
