KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1841 TAHUN 2025
Kota-palopo.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan pasangan Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota yang digelar Selasa (27/5), pukul 10.05 WITA. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada sebelumnya.
Pasangan Naili – Akhmad Syarifuddin yang diusung dengan nomor urut 4 meraih suara terbanyak, yakni 47.349 suara sah, mengungguli tiga pasangan calon lainnya.
Adapun rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
• Nomor urut 1, Putri Dakka, S.H. – Drs. H. Haidir Basir, M.M.: 269 suara
• Nomor urut 2, Dr. H. Farid Kasim – Dr. Hj. Nurhaenih: 35.058 suara
• Nomor urut 3, Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si. – Hj. Andi Tenri Karta, S.An.: 11.021 suara
• Nomor urut 4, Naili – Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si.: 47.349 suara
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan sah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Suara Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh ketua dan anggota KPU serta memiliki kekuatan hukum tetap.
klik lampiran di bawa ini
https://kota-palopo.kpu.go.id/public/kota-palopo/dmdocument/1748395348_6f52b6b332ee44ac9a97.pdf