KPU Kota Palopo mengikuti kegiatan Bimtek terkait Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Kota Palopo, Senin 25 Mei 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas jajaran KPU dalam melaksanakan proses administrasi dan tahapan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pengusulan, verifikasi administrasi, hingga prosedur penetapan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD.

Melalui kegiatan bimtek ini, KPU Kota Palopo berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam memastikan setiap tahapan PAW berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diikuti secara aktif oleh peserta melalui sesi pemaparan materi serta diskusi terkait pelaksanaan teknis di lapangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 34 Kali.
🔊 Putar Suara